Tata Ulang Pemetaan Perizinan untuk Cegah Praktik Korupsi

Rahmatul Fajri
03/2/2019 18:47
Tata Ulang Pemetaan Perizinan untuk Cegah Praktik Korupsi
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KASUS suap penerbitan izin pertambangan yang melibatkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi menjadi catatan hitam penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan perizinan dan pertambangan merupakan area yang seksi dan banyak tertarik untuk dapat menggarap sektor tersebut. Selain itu, dengan berlakunya sistem pasar sehingga membuat para pejabat di daerah rentan terlibat kasus penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Presiden Minta Pendukungnya Redam Hoaks di Sisa Kampanye

Soni mengatakan untuk mencegah kasus serupa, ia menilai perlu adanya penataan ulang pemetaan perizinan. Ia menilai area rawan korupsi ini seharusnya didata dengan baik, sehingga tidak terjadi kerancuan di antara instutusi terkait.

"Di berbagai daerah itu persoalannya data dan pemetaan perizinan di beberapa instansi itu berbeda, misalnya di BPN dan Bappeda," kata Soni ketika dihubungi, Minggu (3/2).

Soni mengatakan, Kemendagri memiliki komitmen untuk menata ulang proses perizinan pertambangan. Salah satu caranya, kata Soni, dengan memusatkan proses perizinan di pemerintahan provinsi. Khususnya di sektor pertambangan, Soni mengakui, ada masalah perizinan saat ditangani oleh pemerintah Kabupaten atau Kota, sehingga Kemendagri mengambil kebijakan untuk dialihkan ke tingkat provinsi. "Jadi tidak lagi di kabupaten atau kota, tetapi di pemerintahan provinsi agar lebih terkontrol," kata Soni.

Meski demikian, Soni menilai dalam prosesnya mengalami kendala, seperti kurangnya sumber daya manusia yang bertugas sebagai inspektur pertambangan dan pengawasan.

Akan tetapi, Soni mengatakan Kemendagri tidak tinggal diam dan terus melakukan penataan sistem, serta diiringi dengan pembangunan integritas dari para kepala daerah.

"Kemendagri terus memberikan bimbingan teknis kepada kepala daerah sekaligus memberikan dukungan kepada KPK untuk melakukan upaya pencegahan bersama di semua provinsi dengan memberikan pendampingan tentang proses pembangunan dan perizinan di daerah," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya