Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU dua hari diedarkannya surat himbauan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film di bioskop, kebijakan yang dibuat Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi itu dicabut kembali, Jumat (1/2).
Kemenpora menyatakan pencabutan dilakukan karena kebijakan menuai polemik di masyarakat. Padahal surat yang ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif hanya bersifat anjuran, artinya bukan perintah wajib dilakukan oleh semua pengelola bioskop.
Menpora beralasan kebijakan itu sebenarnya dilakukan untuk meningkatkkan rasa nasionalisme generasi muda yang bangga dan cinta tanah air.
Namun Budayawan, Komarudin Hidayat menanggapi aktivitas bernyanyi Indonesia Raya di Bioskop dirasa berlebihan. "Kalau di bioskop rasanya enggak usah, kecuali memang bertepatan dengan bulan agustus atau hari pahlawan," kata Komarudin yang diwawancarai via pesan singkat, Jumat (1/2).
Ia lebih mengkhawatirkan, lagu Indonesia Raya yang dianggap sakral itu akan kehilangan kesyahduannya, ia mencontohkan pada pembacaan pancasila terdahulu.
"Dulu zaman P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengalaman Pancasila, kebijakan orde baru) sampai RT pun kalau menyambut mesti ada Pancasila tapi jadi formalitas. Kalau setiap hari, saya khawatir nanti kehilangan kesyahduannya," kata Komarudin.
Ia kemudian memberi saran kepada pembuat kebijakan baik menteri maupun lainnya dalam hal membuat kebijakan baru perlu kordinasi yang matang agar tak terkesan asal-asalan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved