Bupati Waringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 Triliun

Dero Iqbal Mahendra
01/2/2019 21:47
Bupati Waringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 Triliun
(ANTARA)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif akhirnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih besar dari kasus KTP-e (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun). Kasus tersebut terkait penerbitan perizinan usaha pertambangan operasi produksi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Ini perkara dengan indikasi kerugian negara yang cukup besar dan setara dengan kasus yang pernah ditangani KPK seperti KTP-e dan BLBI. Kasus ini lumayan lama kita telusuri sejak 2015," tutur Laode dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (1/2).

Laode menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup pihak KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian ijin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan, PT.Fajar Mentaya Abadi (PT.FMA), PT. Billy Indonesia (PT.BI), dan PT. Aries Iron Mining (PT.AIM) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

"Untuk itu KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," tegas Laode

Pada kasus ini pihak KPK menghitung kerugian negara yang ditimbukan oleh ketiga perusahaan dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi. Berdasarkan pandangan para ahli lingkungan dan pertambangan diduga kerugian negara yang terjadi dari penyalahgunaan izin usaha pertambangan ini mencapai Rp5,8 triliun dan 711 ribu Dolar Amerika.

Dari pemberian sejumlah izin tersebut Supian kemudian mendapatkan sejumlah pemberian yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, serta uang sebesar Rp500 juta yang diduga KPK diterima dari pihak lain.

Laode menilai kasus ini masih perlu didalami lebih lanjut untuk dilihat apakah dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang. Meski ada kemungkinan penyidikan ke arah TPPU namun KPK menurut Laode akan menunggu hasil pendalaman penyidikan terlebih dahulu. Namun Laode memastikan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi aset aset yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Pada kesempatan tersebut Laode sekaligus mengingatkan kepada dunia usaha, khususnya di sektor sumber daya alam agar tidak melanggar prosedur yang ada.

"Jangan dulu memulai sesuatu sebelum izinnya selesai. Karena kalau menimbulkan kerusakan dan alas haknya tidak ada, bisa membatalkan semua proses itu," jelas Laode.

Berbeda dengan kegiatan tangkap tangan bisasanya, kali ini KPK dalam menjerat pelakunya dari hasil penyelidikan dengan motede case building.

Pada kasus ini Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya