Polisi Tegaskan Pemeriksaan Rocky Gerung bukan Kriminalisasi

Ferdian Ananda Majni
01/2/2019 18:55
Polisi Tegaskan Pemeriksaan Rocky Gerung bukan Kriminalisasi
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hanya memintai keterangan dan mengklarifikasi ucapan pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC). Oleh karena itu, dia pastikan tidak ada tindakan kriminalisasi dalam pemanggilan tersebut.

"Berkaitan dengan undangan klarifikasi Pak Rocky Gerung intinya yang pertama kami menyampaikan ini bukan kriminalisasi, bukan, tetapi adanya laporan dari masyarakat," kata, Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2).

Argo menegaskan pemanggilan Rocky Gerung merupakan undangan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap terlapor atas tuduhan laporan yang dilakukan oleh pelapor Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian beberapa waktu lalu.

"Di sini namanya undangan klarifikasi itu adalah kita ingin meminta keterangan, pembelaan diri terhadap terlapor atas tuduhan laporan yang dituduhkan terlapor. Jadi pembelaan diri artinya dia nanti akan menyediakan bukti yang ada, kenapa dia dilaporkan nanti dia menyiapkan bukti seperti itu," terangnya.


Baca juga: Jengkelnya Fadli Zon Dibohongi Ratna Sarumpaet


Argo tidak mengungkapkan alasan polisi baru memanggil Rocky dalam pekan ini. Padahal kasus pelaporan sudah berlangsung lama. Dia kembali menyebut tidak ada unsur kriminalisasi di kasus tersebut.

"Kami menyampaikan bahwa itu bukan kriminalisasi, tetapi adanya laporan atas nama pak Jack Lapian melaporkan pak Rocky Gerung, makanya kemarin dari tim penyidik sudah mengundang untuk klarifikasi, tetapi yang bersangkutan aturannya diperiksa kemarin namun diundur hari ini setelah jumatan," sebut Argo.

Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya