Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ADANYA tudingan yang menyebutkan hahwa Ahmad Dhani merupakan korban rezim setelah diputus bersalah menyebarkan ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin merupakan tuduhan yang menyesatkan.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin Abdul Kadir Karding menyebutkan, tudingan itu tak beralasan karena vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang diterima Dhani nerupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karding menegaskan, kewenangan majelis hakim PN Jaksel itu tidak boleh dintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah.
"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidka bertanggunngjawab. Selama ini sidang Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding. Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa harus ditunggangi isu politik," katanya.
Baca juga : Hari Ini, Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding
Menurut Karding, Dhani merupakan korban dari ucapannya sendiri, bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Joko Widodo selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.
Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai, pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah pun selama ini selalu berjalan semestinya.
"Sebagai sesama politikus, tentu saya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani. Tapi biarlah ini jadi pelajaran kita bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial. Sebab kebebasan kita berpendapat, juga dibatasi kebebasan orang lain dalam koridor hukum," ujar Karding.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, saling menghargai dan menghormati, serta mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual, bukan sentimen ketidaksukaan semata. (RO/OL-8)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved