KPK Himbau KPU Teruskan Informasi Caleg Eks Koruptor ke Dapil

Dero Iqbal Mahendra
31/1/2019 20:36
KPK Himbau KPU Teruskan Informasi Caleg Eks Koruptor ke Dapil
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan nama nama caleg mantan narapidana korupsi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai langkah tersebut merupakan langkah untuk mencapai parlemen yang bersih dari korupsi.

"Nama-nama itu kan sudah diumumkan oleh KPU, karena sesuai kewenanganya. Tentu ide itu bagus dari sisi semangat pemberantasan korupsi. Utamanya dari sisi pencegahan yang dalam banyak hal bisa dinilai dan itu akan efektif," tutur Saut saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (31/1).

Dalam kesempatan berbeda, Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hal tersebut sangat diapresiasi KPK. Menurutnya segala upaya harus di coba dan keputusan itu tentu diambil melalui proses yang panjang dengan analisis serta pertimbangan yang matang baik itu dari aspek hukum serta aspek sosial.

"Keinginan KPU yang kami baca, agar pemilih mengetahui persis siapa yang dia pilih. Bagi KPK hal itu sangat kami hargai sekali. Karena itu membantu upaya pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya pencegahan korupsi," tutur Febri.

Febri mengungkapkan KPK saat ini juga merasa sangat khawatir melibat maraknya korupsi yang terjadi oleh anggota DPR maupun anggota DPRD. Oleh sebab itu berbagai upaya harus dilakukan termasuk meminimalisir orang orang yang sudah terbukti sebelumnya untuk dipilih kembali, minimal dengan mengumumkannya ke publik.

Sebelumnya KPU pun sudah berupaya dengan membuat aturan melalui PKPU untuk memfilter para mantan narapidana korupsi. Meski akhirnya hal tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Tantangannya tinggal nama nama caleg tersebut tidak hanya berada di daerah pemilihan Jakarta karena dapilnya tersebar di daerah. Apakah KPU bersama KPUD akan meneruskan nama nama tersebut ke dapil dapilnya sehingga masyarakat saat memilih paham betul siapa yang akan dipilih," tutur Febri.

Saat ditanyakan terkait masyarakat yang saat ini cenderung permisif kepada korupsi, Febri menjelaskan bahwa KPK tidak mau meremehkan kesadaran masyarakat dalam membuat pilihan. Sebab menurutnya saat ini dalam proses demokrasi masyarakat terus belajar dan berkembang sehingga masyarakat akan memilih berdasarkan pengetahuan maupun hati nuraninya untuk memilih pilihan yang terbaik.

Sedangkan dari sisi KPK, Febri menjelaskan pihaknya memilih menggunakan kewenangan untuk memaksimalkan pencabutan hak politik tersangka korupsi dari aktor aktor politik baik itu DPR, DPRD maupun kepala daerah. Meski langkah tersbeut baru dimulai dari periode kepemimpinan kemarin, tetapi pihaknya harap hal tersebut akan terus dilakukan secara efektif untuk pencabutan hak politik sesuai dengan aturan di KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya