Bupati Jepara Belum Ditahan KPK

Dero Iqbal Mahendra
31/1/2019 19:42
Bupati Jepara Belum Ditahan KPK
(MI/Ahmad Marzuqi)

HINGGA pemeriksaan keempatnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, masih dapat pulang tanpa masuk ke sel tahanan. Marzuki, yang merupakan tersangka dalam perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito mengungkapkan pihaknya selama ini kooperatif terhadap KPK.

"Kami selalu kooperatif mengikuti apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang," tutur Marzuki singkat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (31/1).

Baca juga: Kerja Sama Bawaslu, KPU dan Kominfo untuk Tindak Racun Demokrasi

Meski begitu, dalam pemeriksaan kali ini, Marzuki lebih irit bicara kepada awak media yang menanyakan terkait pemeriksaannya. "Kalau itu nanti dengan KPK, kami mengikuti apa yang disampaikan penyidik ke saya," pungkas Marzuki.

Pada kesempatan yang berbeda Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan hari ini Marzuki diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka terkait perkara TPK Suap terkait terkait putusan atas Praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang.

"Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap AM dalam kapasitas sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami terkait proses praperadilan dan dugaan pemberian uang kepada majelis hakim," tutur Febri.

Sebelumnya, Muzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama hakim Lasito. Pada kasus tersebut, Muzani diduga memberi suap kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.

Baca juga: PTUN Jakarta Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Makelar Kasus

Praperadilan itu diajukan oleh Muzani terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Muzani diduga memberikan uang hingga Rp700 juta kepada Lasito agar status tersangkanya digugurkan.

Jumlah Rp700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya