PTUN Jakarta Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Makelar Kasus

Golda Eksa
31/1/2019 18:44
PTUN Jakarta Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Makelar Kasus
(M Taufan SP Bustan)

INDIKASI adanya makelar kasus maupun aksi kriminalitas dari pihak yang tidak bertanggungjawab harus diantisipasi. Solusi untuk mencegah insiden tersebut ialah meningkatkan sistem pengawasan internal.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pun sudah menerapkan sistem pengawasan ketat itu. Sebagai satuan kerja kecil yang berada di lingkup Mahkamah Agung, PTUN Jakarta menginginkan citra lembaganya tetap dicap bersih oleh publik, serta terbebas dari praktik lancung.

Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, mengemukakan pengetatan sistem pengawasan itu untuk mempersempit ruang terkait dugaan permainan kasus yang melibatkan oknum hakim, panitera, dan pegawai kepada pihak tertentu maupun sebaliknya.

"Pengetatan sistem pengawasan itu sangat penting. Kita tidak ingin ada orang sembarangan keluar dan masuk ke PTUN atau ke ruangan hakim dan panitera. Tidak ada akses itu," ujar Ujang kepada Media Indonesia, Kamis (31/1).

Ujang telah mengeluarkan keputusan untuk meningkatkan pengawasan di lembaga yang dipimpinnya. Misalnya, pengawasan khusus yang diberlakukan dengan menutup pintu gerbang kantor. Hanya tamu atau pihak yang berperkara saja yang dibolehkan masuk.

Selain untuk menangkal adanya makelar kasus yang bebas berkeliaran, sambung dia, kebijakan itu juga bertujuan mengantisipasi adanya peristiwa yang tidak diduga-duga, seperti masuknya orang yang tidak bertanggungjawab.

"Makanya masuk ke PTUN diwajibkan melapor dulu lalu memberikan kartu identitasnya. Kalau tidak ada identitasnya tentu akan ditanya oleh petugas mengenai maksud dan tujuannya,” kata dia.

Menurutnya, masyarakat pencari keadilan juga dilarang berkeliling kantor. Mereka hanya boleh masuk ruang sidang, sesuai alasan kedatangannya. Di sana pun setiap pintu telah dijaga petugas agar ruangan tetap steril.

Bahkan, sebelum proses sidang, para tamu yang datang wajib menunggu di ruang tunggu dan dipersilahkan masuk jika petugas mengumumkan sidang akan dimulai. "Begitu pun pihak yang berperkara enggak bisa bebas berkeliaran. Gunanya tentu biar tidak ada permainan di bawah meja,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya