Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok memastikan menahan Buni Yani,48, Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) itu ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Sufari mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Buni Yani, Selasa (29/1). Surat panggilan dikeluarkan agar yang bersangkutan menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmadji D Prawiro.
Sufari menjelaskan, surat panggilan ini berdasarkan perintah undang-undang dan bukan karena perintah dirinya sebagai Kepala Kejaksaan. "Benar kita sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap Kasie Pidum, Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB Surat panggilan diterbitkan setelah Kejaksaan terima salinan putusan MA, 5 hari silam," jelasnya.
Sufari menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan setelah kasasi Buni Yani ditolak MA. Sufari memberi sinyal jika nanti Buni Yani mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kejaksaan tak akan kabulkan. " Tidak. Tidak ditangguhkan," tegas Sufari
Kemudian, saat ditanya alasan kejaksaan tidak mengabulkan penangguhan tersebut, Sufari mengatakan pihaknya punya alasan tersendiri yang menjadi pertimbangan sehingga tidak mengabulkan permohonan penangguhan. "Kasus Buni Yani itu sudah bekekuatan hukum tetap atau inkrah," ungkap Sufari.
Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya, memutuskan Buni Yani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Buni mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP dengan durasi1 jam 48 menit 33 detik.
Akun Facebook bernama Buni Yani lantas menjadi bukti yang menguatkan hakim memutuskan hukum pidana. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tidak terima divonis 1 tahun 6 bulan, Terdakwa kasus pelanggaran UU-ITE, Buni Yani menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menolak kasasi terdakwa kasus UU ITE itu.
Kepala seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmadji D Prawiro mengatakan surat panggilan terhadap Buni Yani Nomor: B.282/0.2.34/Euh.3/01/2019, perihal eksekusi diteken langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sufari.
Ia mengatakan, kasus Buni Yani sudah inkrah dan harus dieksekusi. Priatmadji mengaku kejaksaan sudah memegang salinan putusan kasasi MA Nomor : 1712K/PIDUM/2018 tertanggal 22 November 2018 tersebut.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani Selasa (14/11/2017).
Putusan ini dikuatkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved