Sebut Kitab Suci Fiksi Rocky Gerung Dipolisikan

Atalya Puspa
31/1/2019 09:45
Sebut Kitab Suci Fiksi Rocky Gerung Dipolisikan
(ANATRA FOTO/Harry T)

KABID Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menyatakan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Rocky Gerung untuk diperiksa pada hari ini terkait dengan ucapannya bahwa kitab suci itu fiksi.

Sebelumnya, Rocky dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait dengan ucapannya itu dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan di TV One.

Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Jack menilai pernyataan Rocky itu merupakan bentuk dari penistaan agama.

Menurut Jack, penyebutan fiksi pada kitab suci merupakan bentuk dari penolakan terhadap keberadaan Tuhan dan nabi-Nya.

Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky di-sangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus itu. "Besok (hari ini) undangan klarifikasi. Rocky Gerung diagendakan besok pukul 10.00 WIB," kata Argo.

Argo menyatakan pihaknya berharap agar Rocky bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi tersebut. "Kita berharap yang bersangkutan hadir karena yang bersangkutan kan seorang yang kita hormati, seorang yang cerdas, seorang yang terpelajar."

Soal dirinya akan diperiksa hari ini, Rocky Gerung mengungkapkan komentarnya melalui Twitter, kemarin. Ia menulis 'Hukum adalah sesuatu yang berhubungan dengan akal sehat'.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menilai ada keanehan dalam pemanggilan Rocky Gerung oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus 'kitab suci fiksi' itu sudah lebih dari satu tahun.

"Kita tunggu apakah ada kriminalisasi kepada Rocky. Kita lihat karena ini kasus sudah lama, hampir satu tahun," ucap Andre.

Menurut Andre, jika Rocky diduga melakukan penistaan agama, ormas agama yang akan melaporkan. Hal itu, menurutnya, serupa dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Andre menyarankan agar Rocky datang dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Meski Rocky bukan sebagai tim sukses Prabowo-Sandiaga, BPN akan memberikan dukungan moril.

Lengkap
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Ratna Sarumpaet, tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks), sudah lengkap atau P-21. Korps Adhyaksa pun tinggal menunggu penyerahan barang bukti berikut tersangka dari kepolisian untuk selanjutnya disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, kemarin, mengatakan jaksa peneliti memastikan berkas perkara dari kepolisian itu telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI (Warih Sadono) juga langsung menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam.

Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran hoaks dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Pasal 14 UU 1/1946 juga menjelaskan tentang kebohongan yang menciptakan keresahan publik. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya