PP 99/2012 Berpotensi Timbulkan Diskriminasi Antar WBP

Micom
30/1/2019 19:32
PP 99/2012 Berpotensi Timbulkan Diskriminasi Antar WBP
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/)

JARINGAN Reformasi Rakyat (JARRAK) DKI Jakarta meminta kepada pemerintah untuk menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.  

Permintaan itu karena aturan tersebut berpotensi untuk melahirkan diskriminasi terhadap  Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dalam meraih hak-hak dasar seperti mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

“UU Permasyarakatan mengamanatkan bahwa semua narapidana, termasuk kasus korupsi semestinya berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama narapidana sudah melaksanakan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata  Sekretaris Jenderal  Jarrak, Asip Irama dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu menurut Asip, PP tersebut juga bertentangan dengan Konstitusi dan Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang berbunyi, ‘Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).’
 
Tak hanya itu PP Nomor 12 Tahun 2012 tersebut juga dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), di mana negara berkewajiban untuk memastikan hak-hak dasar Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) ditunaikan oleh pemerintah, termasuk pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.

Baca juga : BNNP-Lapas Kerja Sama Cegah Peredaran Narkotika

“Remisi adalah sesuatu yang melekat kepada setiap narapidana, apapun kasusnya. Jadi pemerintah dengan dalih dan alasan apapun tidak dibenarkan mencabut hak itu,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta tersebut.

Maka, jika pemerintah tak memberi remisi berdasarkan aturan tersebut, maka yang terjadi adalah pelanggaran konstitusi dan amanat undang-undang tersebut.

Selain itu Asip juga menegaskan, salah satu asas terpenting dalam hukum adalah equality before the law atau persamaan hak di muka hukum.

Asip berpendapat, sejatinya jika mengacu kepada prinsip itu, pemberian remisi tidak boleh dikotak-kotakkan.

“Semua Warga Binaan pada prinsipnya wajib mendapatkan remisi,” ucap Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Muda (Koornas HAM) Indonesia tersebut.

Untuk itu, menyinggung  pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana kasus korupsi Bank Century, Robert Tantular dan rencana pembebasan murni kepada terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’ayir oleh Presiden Joko Widodo karena alasan kemanusiaan, sekalipun pada akhirnya keputusan itu kemudian dikaji ulang bisa menjadi momentum bagus.

“Dua peristiwa ini merupakan momentum efektif dan contoh baik dalam rangka mengevaluasi pemberian remisi kepada para Warga Binaan. Tetapi entry point-nya bahwa Presiden Jokowi memiliki spirit untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak dasar bagi para Warga Binaan. Hemat saya ini perlu disambut positif” paparnya lagi.

Asip berharap tidak ada lagi diskriminasi soal pemberian remisi. Asep menegaskan, semua narapidana pada dasarnya berhak mendapatkan remisi, dan harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai mandat konstitusi.

“Apakah itu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), tetapi pada prinsipnya, semua Warga Binaan wajib mendapatkan remisi dari negara. Itu mutlak, dan tidak bisa dibantah,” kata Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM) tersebut.

Asip mengingatkan, narapidana kasus korupsi jangan hanya dilihat dari aspek kejahatan yang dilakukannya. Pasalnya menurut Asep, mereka juga pernah berkontribusi kepada pembangunan negara.

“Mereka (napi korupsi, red) sudah taat dalam menjalani hukuman layaknya narapidana kasus lainnya. Tetapi kenapa mereka tidak diperlakukan sama? Ini saya pikir soal yang mesti dipikirkan ulang oleh pemerintah. Belum lagi kita menyoal hak-hak dasar lainnya yang selama ini tidak difasilitasi oleh pemerintah,” terang Asip.

Atas pertimbangan dan pemikiran tersebut Asep meminta DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan yang mengakibatkan munculnya PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.

“Kita meminta DPR untuk merevisi UU Permasyarakatan untuk mengatur secara jelas tentang pemberian remisi kepada semua narapidana. Kita juga berharap, pemerintah secepatnya mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 yang disinyalir diskriminatif dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan,” tandas Asip. (RO/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya