Pemohon tak Hadir, MK Tunda Sidang Uji KUHAP

Antara
30/1/2019 15:32
Pemohon tak Hadir, MK Tunda Sidang Uji KUHAP
(MI/ROMMY PUJIANTO )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Aliansi Anak Bangsa, karena pemohon tidak hadir dalam persidangan.

"Pemohon tidak hadir, dan berdasarkan data yang ada pada Mahkamah surat panggilan sudah disampaikan," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin persidangan, di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/1).

Baca juga: KPU: Yang Diumumkan, Caleg dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Palguna mengatakan MK telah melakukan pengecekan, dan ternyata surat pemanggilan untuk hadir dalam sidang pendahuluan di MK, belum diterima oleh para pemohon. "Oleh karena itu, maka untuk perkara ini, Mahkamah belum dapat mengatakan pemohon tidak serius, sehingga akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Palguna.

Para pemohon dari perkara nomor: 9/PUU-XVII/2019 ini, menguji ketentuan pasal 77 huruf (a) KUHAP yang mengatur ketentuan sah atau tidak penangkapan, penahanan, penyidikan, atau penghentian penuntutan. Para pemohon merasa dirugikan dengan berlaku frasa "penghentian penyidikan" dalam ketentuan tersebut, karena dinilai telah membatasi dan menghilangkan arti dari fungsi kontrol dalam proses penegakan hukum acara pidana. Penerapan frasa tersebut dinilai pemohon telah menghilangkan kepastian dan perlindungan hukum pemohon sebagai pelapor tindak pidana.

Para pemohon merupakan pelapor terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarno Putri pada 4 April 2018.  Namun pada tanggal 9 Juli 2018, proses penyelidikan laporan para pemohon dihentikan dengan alasan bahwa perkara yang dilaporkan oleh para pemohon bukan merupakan tindak pidana.

Setelah penyelidikan dihentikan oleh Bareskrim Polri, para pemohon mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian ditolak oleh majelis hakim dengan beralasan bahwa penghentian penyelidikan tidak termasuk objek praperadilan sebagaimana tercantum dalam pasal 77 KUHAP.  Pemohon kemudian berpendapat frasa "penghentian penyidikan" juga harus dimaknai penghentian penyelidikan guna melindungihak para pemohon, sehingga pemohon dapat mengajukan hak dalam melakukan perlindungan hukum melalui lembaga praperadilan.

Pemohon dalam petitumya meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya