DPR Harus Manfaatkan E-LHKPN

MI
30/1/2019 10:45
DPR Harus Manfaatkan E-LHKPN
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KPK mempertanyakan rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota DPR Tahun 2018.

Di tahun pelaporan 2018, hanya sebesar 21,42% dari total 536 wajib lapor DPR yang menyerahkan LHKPN.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklaim terus mengingatkan seluruh anggota DPR untuk segera menyerahkan laporan LHKPN pada KPK. Apalagi, pelaporan sudah bisa dilakukan secara online atau melalui perwakilan KPK di DPR.

"DPR RI telah bekerja sama dengan KPK menghadirkan klinik E-LHKPN di Gedung DPR RI, sehingga memudahkan para anggota DPR RI dalam melaporkan harta kekayaannya," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Bamsoet mengatakan akan terus mengingatkan seluruh anggotanya. Termasuk melalui pembuatan surat resmi yang akan dikirim ke seluruh fraksi.

Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan perlu dorongan lebih dari KPK agar anggota DPR mau melaporkan LHKPN. Selain sosialisasi sebelum batas waktu, pemberian sanksi sosial juga harus diberikan bagi yang tidak melapor hingga batas waktu maksimal.

Salah satunya dengan membuka nama anggota yang belum melapor ke publik. "Itu bisa jadi sanksi sosial dan membuat para anggota mau segera melapor," ujar Mardani.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP, Risa Mariska, mengatakan pada dasarnya anggota DPR bukan enggan melapor LHKPN. Mereka hanya belum paham alur dan tata cara pengisian LHKPN. Khususnya dengan metode baru secara online.

"Banyak dari para anggota yang belum melapor. Dari yang melapor sebelumnya, tingkat kepatuhannya mengalami penurunan. Ini bukan karena kita tidak mau melapor, tapi sebagian dari kita tidak paham," ujar Risa.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada PNS yang ini, ini, ini, tolong segera diproses," ujar Tjahjo Kumolo di sela-sela rapat pimpinan TNI-Polri di Auditorium STIK, Jakarta, kemarin. (Put/Dro/Ins/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya