Hamzah Tetap Harus Ganti Uang Nasabah

Lina Herlina
29/1/2019 09:05
Hamzah Tetap Harus Ganti Uang Nasabah
PEMILIK ABU TOURS DIVONIS 20 TAHUN PENJARA: Terdakwa CEO ABU Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin. Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan pengg(ANTARA/SAHRUL MANDA TIKUPADANG)

CEO PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours), Hamzah Mamba, akhirnya divonis hukuman kurungan 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, kemarin, sesuai tuntutan jaksa.

Di sisi lain, jaksa masih pikir-pikir terhadap denda yang terlalu besar yang dikenakan majelis hakim karena akan memengaruhi kemampuan Hamzah membayar ganti rugi terhadap uang nasabah yang digelapkan.

Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing di persidangan dengan tegas menyebutkan Hamzah Mamba bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96 ribu jemaah umrah yang gagal berangkat dengan kerugian lebih dari Rp1,2 triliun. Selain kurungan penjara dipotong masa tahanan, Hamzah Mamba juga dikenai denda Rp500 juta. Jika tidak membayar denda, masa kurungan diperpanjang 1 tahun empat bulan.

"Terdakwa Hamzah Mamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim Denny. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Hamzah Mamba sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara. Namun, nominal dendanya lebih besar jika dibandingkan dengan tuntutan yang hanya Rp100 juta.

Hamzah Mamba sebelumnya dituntut dengan dakwaan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Berdasarkan keterangan saksi, pandangan ahli, dan barang bukti yang diajukan, Hamzah dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Hamzah Mamba dinilai bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours. Jaksa menyimpulkan bahwa uang jemaah mengalir untuk gaji karyawan dan fee agen ABU Tours. Di samping itu uang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan habis untuk kepentingan pribadi. "Sisanya (uang jemaah) digunakan untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan," ujar jaksa Darmawan.

Seusai sidang, Jaksa Nana Riyana, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis sesuai tuntutan. Namun, dia mempersoalkan nilai denda yang dianggap terlalu besar.

Alasan jaksa

Nana menjelaskan jaksa sengaja mengajukan tuntutan denda senilai Rp100 juta. Nilai itu hanya 1% dari denda maksimal pada undang-undang tentang pencucian uang. Adapun denda akan diambil dari aset ABU Tours yang telah disita. Jika denda terlalu besar, nilai aset ABU Tours berkurang. Padahal, aset tersebut diharapkan dapat dijual untuk dibagikan secara merata kepada para korban.

Jaksa pun menyatakan akan berkoordinasi sebelum memutuskan banding atau tidak. "Jadi kami menilai, dari sisi keadilan dan kemanfaatan, khususnya bagi korban. Semakin besar denda, akan semakin mengurangi hak dari korban," kata Nana.

Sementara itu, pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, menyatakan pikir-pikir untuk banding. Namun, pada dasarnya mereka merasa keberatan atas hukuman tersebut. Sebab dari awal, perkara dianggap salah alamat. Hendro menyatakan Hamzah melalui perusahaan ABU Tours terlibat hubungan jual beli jasa umrah dengan para jemaah, lewat agen, dan mitra. (AU/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya