Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan mantan hakim tipikor Medan Merry Purba. Pasalnya materi eksepsi yang diajukan Merry tidak masuk syarat eksepsi, tetapi materi praperadilan. "Maka sudah seharusnya eksepsi ditolak," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di ruang sidang Pengadilan Ti-pikor Jakarta, kemarin.
Zuhri memberi alasan lain bahwa eksepsi yang diajukan sudah masuk objek perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Karena itu, majelis hakim menilai surat eksepsi tidak jelas. "Seperti yang disebutkan di surat eksepsi, mengenai sopir hanya disebut seorang pria dan kata-kata sandi yang tidak diketahui terdakwa, majelis berpendapat itu sudah mema-suki objek perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara," paparnya.
Di sisi lain, surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Lantaran itu, jaksa diizinkan untuk melanjutkan pemeriksaan. "Eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Merry Purba," pungkas Zuhri.
Dalam kasus ini, Merry di-dakwa menerima suap senilai S$150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Suap bertujuan Merry dan anggota hakim, Sontan, memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan. Saat itu, Tamin terjerat kasus korupsi terkait dengan peng-alihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatra Utara. Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PNS koruptor
Di tempat terpisah, KPK menyayangkan langkah pemecatan PNS yang terbukti melakukan korupsi yang dianggap berjalan lambat. Berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), para pejabat pembina kepegawaian (PPK) masih enggan dan ragu memecat. Apalagi, beredar surat dari LBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.
Menurut data per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS atau hanya sekitar 17% yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuat-an hukum tetap. "Artinya ini sangat lamban dan kita sayangkan. Harusnya ada komitmen untuk segera melakukan eksekusi," ujar juru bicara KPK Febri Diansah di Jakarta, kemarin.
Febri mengatakan pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018. KPK terus berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk memperjelas penyebab ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemecatan yang merupakan amanat undang-undang tersebut.
Karena itu, KPK mengimbau para pemimpin instansi menegakkan aturan pemberhentian para PNS yang terbukti melakukan korupsi tersebut. "Apalagi sejak 13 September 2018 ditandatangani keputusan bersama mendagri, menpan-RB dan Kepala BKN," pungkasnya. (P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved