Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) mendo-rong kantor unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan. Mereka wajib meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly menjelaskan saat ini ada empat UPT yang mendapat kenaikan predikat dari WBK menjadi wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Untuk itu, UPT lainnya harus termotivasi meraih predikat itu.
"Kalau yang empat imigrasi tadi bisa, maka seperti saya katakan, mengapa yang yang lain tidak, apa yang salah ?" kata Yasonna dalam upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-69, di Kemenkum dan HAM, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut dia, pencapaian predikat itu menjadi komitmen bersama Imigrasi dalam mewujudkan perubahan pola pelayanan yang lebih baik. Hal ini juga akan mewujudkan kepastian hukum, terutama pada fungsi keutamaan dan fungsi keimigrasian. "Maka saya menantang kepala kantor Imigrasi untuk berlomba memberi yang terbaik," imbuh dia.
Di sisi lain, dalam rangka Hari Bhakti ke-69, Yassona menekankan kepada pegawai Imigrasi bila kedaulatan negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya semua pihak. Untuk itu, insan Imigrasi harus dapat bekerja lebih keras.
"Jadilah penjaga pintu gerbang negara yang selalu menjaga kedaulatan negara dengan penuh keikhlasan.''
Pasang mata
Di sisi lain Direktorat Jenderal Imigrasi terus memasang mata untuk orang asing yang tinggal atau sedang berada di Indonesia. Lewat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) ekspatriat dipantau penuh.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan sudah membentuk Tim Pora untuk mengawasi orang asing yang ada di Tanah Air. Saat ini sudah ada 1.988 tim yang tersebar di 84 kota, 276 kabupaten, dan 1.628 kabupaten.
"Kenapa banyak di kecamatan? karena potensi kecamatan ada polsek dengan Bhabinkamtibmasnya dan Koramil dengan Babinsanya, tiga serangkai dengan kepala desa membangun informasi. Karena basis informasi ada di ketua RT/RW," tutur Ronny.
Ronny mengungkapkan pembentukan tim ini efektif untuk memantau orang asing. Sebab, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakat-an, saat tamu yang datang ke kelurahan/desa lebih dari 24 jam harus melapor ke RT/RW. "Termasuk orang asing, termasuk orang asing di perusahaan.''
Di Papua, sepanjang 2018 lalu sebanyak 51 warga negara asing (WNA) sudah diproses karena melakukan berbagai tidak pelanggaran aturan keimigrasian di Papua.
Kepala Divisi Keimigrasian di Kanwil Kemenkumham Papua Hermansyah mengatakan dari 51 WNA yang diproses termasuk 21 WNA asal Tiongkok yang terlibat kasus penambangan ilegal di Nabire.
Adapun 30 WNA lainnya diproses dan dideportasi karena pelanggaran keimigrasian yang dilakukan mereka.
Di Kalimantan Barat, Imigrasi Kelas A Pontianak terus memperketat jalur keluar masuk orang di tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalbar. "Ketiga PLBN yang terus diperkuat dan diperketat tersebut, yakni PLBN di Entikong, Kabupaten Sanggau, PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, dan PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar Rochadi Iman Santoso.
Saat ini, tercatat lima kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga rawan terjadi praktik-praktik ilegal, seperti penyeludupan, baik barang maupun orang serta rawan masuknya narkotika jaringan internasional ke Kalbar.
Rochadi juga sudah menekan praktik percaloan dalam pembuatan paspor di tujuh Kantor Imigrasi di wilayah Kalbar. (Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved