Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Ajukan Banding

Ferdian Ananda Majni
28/1/2019 21:00
Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Ajukan Banding
(MI/PIUS ERLANGGA)

MUSISI Ahmad Dhani akan mengajukan banding atas vonis penjara satu tahun enam bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua itu, kalau kita memang tidak puas dengan putusan ditingkat pertama maka upaya hukum kita akan banding," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ahmad Dhani menyayangkan keputusan majelis hakim, pasalnya tuduhan yang dilaporkan terhadapnya tidak mendasar apalagi tuduhan ia membenci non muslim atau warga turunan Tiongkok.

"Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok. Saya punya banyak teman dan rekan bisnis yang Tionghoa," sebutnya.

Terlebih adanya tudingan ia membenci agama tertentu, hingga melakukan aksi provokatif di media sosial. Kata Ahmad Dhani, dia tidak memiliki kepentingan apapun di sana.

"Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada orang Kristen atau Katolik sebab Oma saya Katolik, tante saya Protestan, jadi kalau dianggap saya menyebarkan kebencian kepada suku ras tertentu itu salah." terangnya.

Baca juga : Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, secepatnya Ahmad Dhani bersama pengacaranya akan melakukan upaya hukum guna mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Ini kan keputusan pertama, masih ada kelanjutannya," lanjutnya

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis satu tahun enam bulan penjara terhadap musisi Ahmad Dhani karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," Kata Hakim Ketua Ratmoho, membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (28/1). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya