Pensiunan TNI Tambah Masa Produktif

Adi/J-4
05/4/2015 00:00
Pensiunan TNI Tambah Masa Produktif
(ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)
BANTUAN personel Tentara Nasional Indonesia untuk mengatasi kekurangan sipir di lembaga pemasyarakatan (LP) akan menambah masa produktif anggota TNI.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, dengan pelimpahan tugas tersebut, anggota TNI yang pensiun akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Pelimpahan tugas ini akan menambah masa produktif anggota TNI yang akan pensiun di usia 53 tahun, kemudian dia menjadi PNS yang pensiunnya usia 58 tahun," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan lebih lanjut, kepada anggota tersebut akan dilakukan penyesuaian pangkat.

"Misalnya sersan dua menjadi pangkat II A di PNS," tuturnya.

Pengalihan tugas itu, kata dia, tidak bersifat wajib, tapi tawaran bagi anggota TNI yang akan pensiun untuk memperpanjang masa produktif.

"Ini bagi yang berminat. Jika ada anggota TNI yang ingin memperpanjang masa produktifnya menjelang pensiun."

Untuk mengisi kekosongan sipir di LP, dibutuhkan anggota TNI mulai dari tingkat bintara sersan dua hingga pembantu letnan satu yang saat dikonversi ke PNS mendapat pangkat II A hingga II C.

Para peminat nantinya akan diseleksi dalam hal integritas dan kedisiplinan.

Saat ini, ada 220 anggota TNI yang segera memasuki masa pensiun.

Mereka yang berminat diutamakan bertugas di LP dengan keamanan maksimum, LP dengan kapasitas napi berlebih, dan di daerah rawan konflik.

"Jika menunggu lulusan dari akademi pemasyarakatan harus menunggu setahun, sedangkan yang pensiun juga lebih dari 400 orang," imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menilai kerja sama itu sangat berguna bagi prajuri yang akan pensiun, karena prajurit itu akan menularkan kedisiplinan TNI bagi pekerja LP lain.

"Ketika Kemenkum dan HAM sudah mendapatkan standar petugas yang dibutuhkan, tidak perlu lagi TNI ada di sana," kata Panglima.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya