Tunjangan Mobil Pejabat Bisa Disalahgunakan

Arif Hulwan
05/4/2015 00:00
Tunjangan Mobil Pejabat Bisa Disalahgunakan
(ANTARA/Ismar Patrizki)
ALASAN penaikan uang muka kendaraan pribadi bagi setiap pejabat negara untuk mempermudah kerja pejabat dinilai tidak rasional.

Rohaniwan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Benny Susetyo mengatakan langkah itu kontraproduktif dengan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi.

"Fasilitas itu tidak ada kaitannya dengan kinerja. Para pejabat negara itu sudah memiliki kendaraan pribadi sendiri walau tak diberi fasilitas kendaraan dinas. Kebijakan ini tidak tepat," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia mengingatkan pemerintah saat ini seharusnya menunjukkan perbaikan kinerja terlebih dahulu.

Jika situasi ekonomi membaik, gelontoran dana itu bisa lebih diterima.

"Kita mengajak para pejabat berempati kepada masyarakat. Harus tahu diri dengan menolak fasilitas itu. Lebih baik uangnya untuk kepentingan masyarakat, membangun transportasi publik," tegasnya.

Penaikan uang muka kendaraan pribadi pejabat itu tertuang dalam Peraturan Presiden No 39/2015.

Kebijakan itu berpijak pada usulan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

Senada dengan Benny, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menilai penganggaran subsidi uang muka kendaraan itu menimbulkan masalah pada pemanfaatannya.

Karena pejabat yang sudah memiliki mobil, berpotensi memakai dana itu untuk hal-hal lain di luar peruntukannya.

Celakanya, langkah itu bukan pelanggaran administrasi ataupun korupsi.

Karena itu, ia meminta anggaran tersebut tidak direalisasikan.

"Bahayanya ada di penganggaran, yang paling penting itu jangan dianggarkan. Kalau dananya sudah turun, bisa saja dibatalkan atau dialihkan ke yang lain," tegasnya.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai pemakaian anggaran tersebut yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi merugikan keuangan negara.

Peluang korupsi itu mesti dicegah dengan menghentikan pemberian fasilitas tersebut.

"Lebih baik perpres ini dicabut, lalu minta BPK melakukan audit investigasi, apa benar anggota DPR itu membayar uang muka untuk beli mobil," cetusnya.

Naik 100%
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penaikan anggaran itu memang biasa dilakukan lima tahun sekali setiap pergantian anggota DPR.

"Setiap ada pergantian anggota dewan, salah satu fasilitas yang diberikan ialah uang muka kendaraan untuk membeli kendaraan," tuturnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, pejabat negara yang berhak atas tunjangan tersebut ialah anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan komisoner dari Komisi Yudisial.

Penaikan tunjangan yang mencapai hampir 100%, kata dia, didasarkan pada pertimbangan inflasi dan harga mobil yang melonjak sejak 2010 lalu.

"Ada penyesuaian harga bantuan. Karena kita tahu lima tahun itu terjadi inflasi dan lain-lain. Pemerintah sudah menetapkan penyesuaian bantuan uang muka tadi. Naik dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta," tuturnya.

Anggaran itu, kata dia, sudah disiapkan oleh setiap lembaga sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBNP). (Fat/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya