Eks Ketua MK Minta KPU Tidak Lagi Ikuti Putusan MK soal OSO

Nurjiyanto
25/1/2019 21:48
Eks Ketua MK Minta KPU Tidak Lagi Ikuti Putusan MK soal OSO
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menaati adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan dartar calon tetap (DCT) yang tidak menyertakan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan menerbitkan SK penetapan DCT DPD baru dan memasukan nama OSO.

Pasalnya, dirinya memandang saat ini dengan dibatalkannya SK tersebut para calon anggota DPD saat ini tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, putusan PTUN tersebut menurutnya bersifat memerintahkan atau dalam kata lain menjadi sebuah implikasi secara hukim.

"Kalau tidak diterbitkan keputusan baru maka tidak valid lagi DCT itu tidak sah lagi, itukan batal. Lalu apa DCT nya, karena itu harus ada keputusan baru," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/1).

Baca juga: KPU: Jika OSO Masuk DCT Tanpa Mundur Akan Langgar Konstitusi

Dirinya memandang, adanya sikap KPU yang menyertakan surat pengunduran diri kepada OSO tidak sesuai dengan amar putusan PTUN. Pasalnya, dalam amar putusan tersebut tidak disebutkan perihal persyaratan tersebut.

Adanya argumen KPU yang mengatakan bahwa sikap tersebut merupakan pengakomodiran dari putusan Mahkamah Konstitusi pun menurutnya tidak tepat. Pasalnya, putusan MK bersifat hanya pada tataran norma sedangkan putusan PTUN bersifat implementasi.

"Putusan MK itu ada di norma bukan pelaksanaan, implementasi kan putusan PTUN itu. gak ada urusannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil sikap terkait dengan eksekusi putusan Bawaslu tentang laporan pelanggaran administrasi dengan pelapor kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO). Sikap yang diambil oleh KPU ialah tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga OSO harus tetap memberikan surat pengunduran dirivsebagai pengurus parpol hingga 22 Januari jika tetap ingin dimasukan ke Daftar Calon Tetap (DCT). Surat tersebut bernomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018.

Adanya ketentuan tersebut nyatanya tidak disikapi oleh kubu OSO yang tetap tidak menyerahkan surat pengunduran diri hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. Alhasil, nama OSO masih tidak dicantumkan dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD.

Sementara, dalam sidang putusan pada Rabu (9/1), Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019. Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November yang mencabut SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD paling lama 3 hari setelah diputuskan.

Pasalnya, KPU baru menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 perihal pengunduran diri calon anggota DPD sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Meski demikian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tidak mengesahkan keterpilihan OSO bila nantinya menang dalam Pileg sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya