Jalur Non Yudisial Bisa Jadi ALternatif Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Putri Rosmalia Octaviyani
23/1/2019 17:51
Jalur Non Yudisial Bisa Jadi ALternatif Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
(MI/Susanto)

KASUS pelanggaran HAM berat masa lalu hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan.

Terbaru Kejaksaan Agung mengembalikan sembilan berkas kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan kasus pelanggaran HAM masa lalu belum terselesaikan karena memang belum memenuhi unsur kelengkapan alat bukti yang dilaporkan.

Untuk itu, agar tidak berlarut-larut, ia mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu lebih baik diselesaikan lewat jalur non yudisial atau jalur di luar pengadilan.

"Belum memenuhi persyaratan untuk meningkatkan ke penyidikan. Ini mengapa kammi ingin adakan seminar libatkan banyak pihak termasuk pemerhati HAM untuk menilai apakah hasil penyelidikan Komnas HAM sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (22/1)

"Kami sangat concern soal ini. Menurut kami penyelesaian terbaik ini non yudisial hanya memang masih banyak pro kontra," imbuhnya.

Baca juga : Komnas HAM Sebut Visi Misi Kedua Paslon Miskin Imajinasi HAM

Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung memahami Komnas HAM telah sejak lama melakukan penyelidikan soal pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, hasil penyelidikan itu selalu belum bisa memenuhi persyaratan untuk bisa diterima dan dinaikkan pada tahap penyidikan.

"Jadi bukan kami enggan tapi memang sulit. Ini harus diupayakan dengan pendekatan non yudisial karena kalau tidak kita akan terus tersandera dosa masa lalu," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan diskusi dan pertemuan dengan berbagai elemen, termasuk akademisi, masyarakat, dan pemerhati HAM.

Diskusi akan dilakukan untuk memberikan masukan dan penilaian mengenai hasil-hasil penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu yang dilakukan oleh Komnas HAM. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya