Menkumham: Selama Tidak Mau Setia pada Pancasila, Ba'asyir Tidak Bisa Bebas

Rudy Polycarpus
23/1/2019 15:51
Menkumham: Selama Tidak Mau Setia pada Pancasila, Ba'asyir Tidak Bisa Bebas
(MI/PIUS ERLANGGA)

WALAUPUN ada keinginan pemerintah melepaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir demi alasan kemanusiaan, sistem hukum tak bisa ditabrak.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, selama semua syarat tidak dipenuhi,  Ba'asyir tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Selama tidak memenuhj syarat hukum, ya tidak akan dikeluarkan. (Pemerintah) tidak pakai tunggu-tunggu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, narapidana perkara terorisme yang ingin mendapat remisi dan pembebasan bersyarat setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria itu di antaranya menunjukkan kesadaran dan mengakui kesalahan yang menyebabkannya dipidana serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.

Yasonna menegaskan pihak Dirjen PAS sejak akhir 2018 sudah menyerahkan sejumlah dokumen syarat pembebasannya. Pasalnya, secara aturan, terpidana 15 tahun itu memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat yakni sudah menjalani minimal dua pertiga masa hukuman.

"Sampai sekarang kan belum (diteken). Ya sudah kalau memang belum, kita tidak bisa melakukan apa-apa," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya