Menyoal Hukuman Mati saat Bencana

(Faj/P-1)
23/1/2019 08:40
Menyoal Hukuman Mati saat Bencana
(MI/Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Konstitusi meminta perbaikan legal standing pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hakim MK I Dewa Gede Palguna, legal standing pemohon seharusnya turut mengalami kerugian akibat dari tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam.

Oleh karena itu, ia meminta kuasa hukum pemohon memperbaiki berkas sebagai syarat ditindaklanjutinya permo­honan. Hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih, mengatakan untuk menguji peraturan perundang-undangan, pemohon tidak cukup memaparkan kerugian yang dialami. Menurutnya, korban kerugian dari pemohon juga harus diikutsertakan dalam berkas permohonan.

“Apa letak kerugian dari pemohon? Anda menyatakan dosen dan mahasiswa, apa hubunga­n kausalitasnya sehingga kurang memberikan keyakinan?” ta­nya Enny kepada kuasa hukum pemohon.

Enny juga mengatakan perlu dijelaskan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat ketika pemulihan tempat bencana.

Apakah penanganannya termasuk ranah tindak pidana korupsi atau hanya dijerat tindak pidana umum. Saat menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan pada awalnya dalam berkas pemohon akan disertakan salah seorang warga Palu yang menjadi korban bencana. Akan tetapi, pemohon tidak bisa menghadiri persidangan.

“Memang sebenarnya ada pemohon dari lokasi bencana atau korban, cuma karena kendala teknis atau jarak, tidak bisa masuk sidang pendahuluan,” kata Viktor.

Viktor mengatakan akan melakukan perbaikan yang diminta hakim MK. Selain itu, ia akan menambahkan nama para pemohon dari kalangan akademisi. “Jadi, ada penambahan tiga pemohon, dua mahasiswa, satu korban atau warga Palu.’’

Memasukkan tiga nama itu dalam perbaikan memperkuat permohonan memenuhi persyaratan sebagai pemohon. “Kalau mereka masuk legal standing, jadi tidak ada masalah karena langsung ada pihak yang dirugikan di situ,’’ imbuh Viktor.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya