Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI temuan Ombudsman RI soal potensi maladministrasi perizinan dan pengawasan senjata api, Polri menyampaikan terima kasih atas masukan Ombudsman tersebut.
Inspektorat Wilayah III Inspektorat Pengawasan Umum Polri Brigjen Bambang Suharno mengatakan yang dilakukan Ombudsman RI tentunya untuk membantu Polri berbenah diri dan masukannya positif.
"Terima kasih Ombudsman yang telah memberikan masukan, sebelumnya diawali dengan penelitian dan pengkajian khususnya bidang senjata api non organik yang dimiliki oleh warga sipil," kata Bambang, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Bambang tak memungkiri, jika perizinan dan pengawasan senjata api juga dilakukan terhadap aparat kepolisian dan TNI, meskipun jenis standar senjata api berbeda.
"Jadi ada senpi, ada senjata karet, dan senjata gas. Kemudian disamping itu ada peralatan bela diri lainnya tapi belum (diatur) yaitu tentang spray merica atau macam macam ya dan ada juga strum, tapi strum di pasaran sudah hilang," sebutnya.
Baca juga : Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan Senjata Api
Bambang memastikan, ada banyak senjata yang digunakan warga untuk membela diri selain senjata api.
Namun, ke depannya, pihaknya tentunya akan melakukan pengawasan internal berdasarkan arahan pimpinan.
"Mudah-mudahan nanti ke depan Polri jadi lebih baik, saya kira itu yang menyangkut senpi non organik, nanti akan kami bahas, untuk perkap pasti menunggu tidak akan cukup 60 hari, mungkin yang bisa lebh cepat SOP dan memang saat ini Polri juga sedang sibuk sibuknya pemilu, terkuras energi untuk itu," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya menemukan beberapa potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api non organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.
Hal ini terungkap dari hasil kajian systemic review yang dilakukan Ombudsman terkait penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik untuk kepentingan bela diri sipil. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved