Komisi III DPR Sepakat Eksaminasi Putusan MA Soal Baiq Nuril

Putri Rosmalia Octaviyani
22/1/2019 19:31
Komisi III DPR Sepakat Eksaminasi Putusan MA Soal Baiq Nuril
(ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/)

KOMISI III DPR akan membawa kasus Baiq Nuril ke jalur eksaminasi, yakni proses pengujian atas putusan Mahkamah Agung (MA).

"Eksaminasi artinya kasus itu kita buka di ruang Komisi III, duduk perkaranya seperti eksaminasi publik aja yang sering dilakukan teman-teman LSM. Hanya sekarang yang tadi diusulkan Gerindra yang melakukan eksaminasi adalah Komisi III," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Arsul Sani, dalam rapat dengar pendapat umum, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (22/1).

Baca juga: Termohon PK Baiq Nuril Diberi Kesempatan Persiapkan Tanggapan

Sementara itu, Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, menyambut baik rencana eksaminasi ini. Joko mengatakan jika hal ini berhasil, maka bisa memberikan keadilan bagi Baiq. "Dari Komisi III sudah mau melakukan eksaminasi, ini yang kami harapkan," ujar Joko.

Dengan adanya eksaminasi ini, pihak Baiq berharap bisa menjadi pertimbangan MA dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa.

"Dengan berbagai pendapat pihak dalam kasus ini paling tidak bisa memengaruhi hakim dan bagaimana rasa keadilan itu dapat ditegakkan," tutur Joko. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya