Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan Senjata Api

Ferdian Ananda Majni
22/1/2019 19:03
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan Senjata Api
(MI/Rommy Pujianto)

OMBUDSMAN Ri menemukan potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api non organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, temuan itu terungkap dari hasil kajian systemic review yang dilakukan Ombudsman terkait penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik untuk kepentingan bela diri sipil.

Adrianus mengungkapkan Potensi maladministrasi ditemukan pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan. Hal itu karena sistem pembayaran tidak dilakukan melalui bank, tapi langsung di loket.

Bahkan, lanjut Adrianus Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2015 juga belum mengatur secara jelas mengenai waktu layanan.

"Nah dalam proses perpanjangan izin juga tidak dilakukan kembali tes menembak, tes kesehatan, dan tes psikologi seperti saat perizinan awal," katanya.

Adrianus menambahkan, Polri memiliki peranan penting dalam fungsi pengawasan, pengendalian dan penyelenggaraan perizinan senjata api.

"Fungsi Polri memberikan perizinan senjata api bagi masyarakat sipil merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang erat kaitannya dengan aspek administrasi," ujarnya.

Baca juga : Ombudsman: Reformasi Lembaga Peradilan Masih Setengah Hati

Selain itu, ia memastikan tidak semua kepolisian Daerah memiliki gudang untuk menyimpan senjata sebagai bentuk tindakan pengendalian senjata api yang habis masa berlakunya.

"Diharapkan dapat ditemukan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan izin dan pengawasan kepemilikan senjata api," terangnya.

Ombudsman memberikan opsi perubahan kepada Kapolri untuk melakukan revisi peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2015 khususnya mengenai komponen standar layanan agar menyesuaikan dengan pasal 21 Undang-Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Opsi perubahan lainnya mengenai perpanjangan waktu penarikan senjata api yang habis masa berlakunya dan perpanjangan perlu dilakukan tahapan tes seperti tahap izin pertama serta pengaturan mekanisme pembayaran biaya permohonan izin bagi sipil," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya