Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta perbaikan legal standing pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, legal standing pemohon seharusnya turut mengalami kerugian akibat dari tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam. Oleh karena itu, ia meminta kuasa hukum pemohon memperbaiki berkas sebagai syarat ditindaklanjutinya permohonan.
Hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih, mengatakan untuk menguji peraturan perundang-undangan, pemohon tidak cukup memaparkan kerugian yang dialami. Menurutnya, korban kerugian dari pemohon juga harus diikutsertakan dalam berkas permohonan.
Baca juga: Gagasan Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres Dinilai Masih Lemah
"Apa letak kerugian dari pemohon? Anda menyatakan dosen dan mahasiswa, apa hubungan klausalitasnya, sehingga kurang memberikan keyakinan," tanya Enny kepada kuasa hukum pemohon, Selasa (22/1).
Selain itu, Enny juga mengatakan, sebaiknya perlu dijelaskan kembali mengenai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat ketika pemulihan tempat bencana. Apakah penanganannya termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau hanya dijerat tindak pidana umum.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan pada awalnya dalam berkas pemohon akan disertakan salah seorang warga Palu yang menjadi korban bencana. Akan tetapi, pemohon tidak bisa menghadiri persidangan. "Memang sebenarnya ada pemohon dari lokasi bencana atau korban, cuma karena kendala teknis atau jarak, sehingga tidak bisa masuk sidang pendahuluan," kata Viktor.
Viktor mengatakan akan melakukan perbaikan yang diminta oleh Hakim MK. Selain itu, ia juga akan menambahkan nama para pemohon dari kalangan akademisi. "Jadi ada penambahan tiga pemohon, dua mahasiswa, satu korban atau warga Palu," tandas Viktor.
Dengan dimasukkannya tiga nama tersebut dalam perbaikan, menurut Viktor akan memperkuat permohonan, karena telah memenuhi persyaratan atau legal standing sebagai pemohon. "Kalau mereka masuk legal standing, jadi tidak ada masalah, karena langsung ada pihak yang dirugikan di situ," lanjut Viktor.
Seperti diketahui, pemohon yang bernama Jupri dan dua orang mahasiswa Ade Putri Lestari san Oktav Dila Livia mengajukan pengujian penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 terkait hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi pada waktu terjadi bencana alam nasional.
Pemohon menilai dalam penjelasan pasal tersebut terdapat kata "nasional" yang bisa menghambat penggunaan sanksi hukuman mati bagi koruptor bencana alam. Padahal, kata pemohon, sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas dari status nasional atau tidak.
Pemohon menemukan kasus tindak pidana korupsi yang diproses KPK dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene (HDPE) di daerah terkena dampak bencana Palu dan Donggala. Selain itu, pemohon mengatakan ada kasus lain di daerah bencana, seperti dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) beberapa waktu lalu.
Pemohon menilai tindak pidana korupsi merupakan jenis kejahatan luar biasa, apalagi dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Maka dari itu, sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved