Wacana Pembentukan Badan Khusus Regulasi Perlu Dikaji Lebih Dalam

Rahmatul Fajri
18/1/2019 20:56
Wacana Pembentukan Badan Khusus Regulasi Perlu Dikaji Lebih Dalam
(Dok. MI)

DEPUTI Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenkopolhukam, Jhoni Ginting, mengakui adanya usulan untuk membentuk suatu badan yang khusus menangani regulasi. Hal ini dilakukan guna menciptakan regulasi yang berkualitas dan saling tidak bertentangan.

Jhoni mengatakan jika memang usulan itu direalisasikan, maka akan lebih baik posisinya berada di bawah lingkungan Kemensetneg atau Setkab yang langsung berada di bawah arahan Presiden.

"Sehingga nantinya memiliki dukungan politik yang kuat dan memiliki kemampuan koordinasi yang baik," kata Jhoni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/1).

Baca juga: Badan Legislasi Nasional Dinilai Gagasan Bagus

Meski demikian, Jhoni mengatakan, untuk membentuk lembaga baru butuh kajian secara mendalam dari aspek sosiologi, hukum, dan politik. Selain itu, harus dikaji pula sejauh mana kewenangan yang dimiliki. "Apakah direncanakan untuk semua bentuk perundang-undangan, dimulai dari UU, PP, Perpres, Permen, hingga Perda atau hanya secara parsial," kata Jhoni.

Lebih lanjut, Jhoni menilai, masalah hyperregulated tidak hanya terkait dengan jumlah regulasi, namun juga terkait dengan permasalahan di tingkat pelaksana lokal atau daerah dalam penyusunan regulasi. Jika di kemudian hari, wacana pembentukan lembaga baru direalisasikan, Jhoni mewanti-wanti perihal biaya birokrasi baru yang mengikat lembaga tersebut. Ia mengatakan bisa jadi fungsi organisasi dan biaya yang telah dikeluarkan nantinya tidak sesuai dengan target yang ditetapkan.

Di samping itu, Jhoni menilai, jika nantinya pusat legislasi nasional belum menemui titik terang, maka akan lebih baik dilakukan penguatan sumber daya manusia yang bertugas merancang peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Jhoni menilai Kemenkumham telah memiliki perangkat yang stabil dari tingkat wilayah hingga pusat. Untuk itu, ia mengatakan perlu penggenjotan kinerja setiap perangkat.

"Sehingga diharapkan mampu mengurai permasalahan seperti obesitas regulasi, disharmonisasi, rendahnya kualitas regulasi yang berdampak pada tingkat kemudahan berusaha," kata Jhoni.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pada periode tahun 2000 hingga 2015, Pemerintah telah menerbitkan 16.952 regulasi. Dari total tersebut, paling banyak regulasi yang diterbitkan dalam bentuk peraturan setingkat menteri, yakni 12.792, lalu peraturan pemerintah sebanyak 1.386, dan peraturan presiden sebanyak 1.129. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya