Sidang Pembacaan Tuntutan Abu Tours Kembali Ditunda

Muhammad Syawaluddin
18/1/2019 20:30
Sidang Pembacaan Tuntutan Abu Tours Kembali Ditunda
(ANTARA)

SIDANG pembacaan putusan terhadap  terdakwa bos perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba ditunda. Penundaan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada Kamis (17/1) kemarin dengan agenda yang sama juga tidak dilaksanakan.

Sidang tersebut ditunda dengan dalih bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Walhasil Sejumlah jemaah dan agen yang menjadi korban merasa kecewa.

JPU yang hadir saat sidang meminta kepada hakim agar sidang dengan  agenda pembacaan putusan bagi Hamzah Mamba untuk ditunda hingga Senin (21/1) mendatang.

Salah satu JPU, Darmawan Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melanjutkan sidang penuntutan terhadap orang nomor satu ABU Tours tersebut lantaran masih menunggu petunjuk sesuai dengan mekanisme internal.  "Ini harus dengan pertimbangan yang besar. Karena korbannya banyak. Kita tidal mau setengah-setengah. Yang pasti jika sudah ada petunjuk (Kejagung) langsung dibacakan," katanya, Jumat (18/1).

Baca juga: ABU Tours sudah Dinyatakan Pailit, Gugatan Perdata Jemaah Ditolak

Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Denny Lumban Tobing juga memenuhi permintaan JPU untuk menunda. Dan mengumumkan akan melanjutkan sidang pembacaan tuntutan itu pada minggu depan.

Salah satu jemaah korban ABU Tours, Rosminah, merasa kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan hingga dua kali itu. Bahkan, dia menduga ada campur tangan dari Hamzah Mamba terkait penundaan tersebut.

Namun, dia berharap hakim yang memimpin sidang bisa bertindak tegas pada agenda sidang selanjutnya bisa berjalan. Dan JPU juga bisa menuntut terdakwa Hamzah Mamba dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Kami sebagai korban, menginginkan Hamzah Mamba (terdakwa) dihukum dengan hukuman maksimal. Kalau bisa 20 tahun pun itu pantas. Intinya seberat-beratnya," jelasnya. (Medcom.id/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya