KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur agar penetapan tersangka tidak lagi menjadi objek praperadilan. Kondisi tersebut saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Media Indonesia, kemarin.
"Dibutuhkan SEMA untuk mengingatkan jajaran bawahan MA supaya mengembalikan praperadilan ke posisi sesungguhnya," kata Zulkarnaen.
Permintaan itu, kata dia, sudah disampaikan KPK secara formal melalui surat kepada MA setelah mempelajari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menangani praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Banyaknya tersangka yang mengajukan gugatan pra-peradilan saat ini membuat KPK kewalahan karena Biro Hukum KPK hanya memiliki 10 pegawai.
Mantan Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang yang baru menyudahi masa tugasnya di KPK mengatakan lembaga pemberantasan korupsi itu selalu dihadapkan dengan masalah keterbatasan pegawai. "Apalagi saat menghadapi gugatan praperadil-an yang terus berdatangan pascakeputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan," ujarnya.
Selain Chatarina, ada tiga jaksa lain yang harus kembali ke Kejaksaan Agung karena masa tugas selesai. Mereka ialah Kadek Wiradana, Riyono, dan Edy Hartono.
Mantan pemimpin KPK Bibit Samad Riyanto juga mengaku khawatir melihat kondisi KPK yang dikepung gugatan praperadilan dari para tersangka. Menurut Bibit, gugatan-gugatan itu akan merepotkan KPK. "Karena banyaknya gugatan pra-peradilan itu awalnya sesuatu yang tidak dimasalahkan, kini jadi dipermasalahkan."
Kandas Gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana, salah satu tersangka KPK, terancam kandas. Itu karena KPK telah menjadwalkan sidang perdana Sutan Bhatoegana pada Senin, 6 April mendatang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu bersamaan dengan sidang kedua praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring. Sidang di pengadilan tindak pidana korupsi itu akan dipimpin hakim Artha Theresia.
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, menilai KPK sengaja mempercepat jadwal sidang di pengadilan tipikor agar gugatan praper-adilan kliennya gugur.
"Aturan di KUHAP ini dipaksa berjalan tidak normal. Padahal dalam aturannya berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan tipikor paling cepat 14 hari. Ini baru 10 hari," tuturnya.
Saat ini, ia mengaku belum menerima undangan untuk menghadiri sidang di pengadilan tipikor. Karena itu, pihaknya memilih menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. "Nanti di praperadilan kami akan mengajukan keberatan jika hakim Asiandi membatalkan praperadilan klien kami, karena ini seperti disengaja," tukasnya.
Sutan Bhatoegana didakwa telah memuluskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 di Kementerian ESDM.
Selain itu, Sutan didakwa menerima tiga amplop dari Sekjen Kementerian ESDM War-yono Karno yang kemudian dibagi-bagikan ke pimpinan dan anggota Komisi VII DPR lainnya.
"Dalam dakwaan dikatakan Bang Sutan menerima tiga amplop dari WK. Dalam dakwaan itu ditulis bahwa amplop itu dikasih kode P untuk pimpinan, A untuk anggota, dan S untuk sekretaris," kata Rahmat. (Adi/J-4)