Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA yudikatif seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dituntut mampu memanfaatkan era digitalisasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Mengembangkan teknologi informasi berupa produk digital merupakan solusi menjawab tantangan tersebut.
Upaya mengembangkan pelbagai inovasi berbasis elektronik yang selaras dengan instruksi Mahkamah Agung itu telah dilaksanakan oleh jajaran PTUN Jakarta. Tercatat ada 10 aplikasi yang diluncurkan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan pegawai internal.
Baca juga: PTUN Jakarta Bangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Seluruh aplikasi tersebut ialah monitoring implementasi SIPP (sistem informasi penelusuran perkara), panggilan sidang elektronik, antrean elektronik, surat masuk/keluar elektronik, survei kepuasan pelanggan, survei persepsi korupsi, survei hasil pelaksanaan reformasi birokrasi unit koordinasi, izin keluar kantor, pengajuan cuti online, dan survei hasil reformasi birokrasi unit pelayanan.
Di sisi lain, hakim dan panitera yang bertugas di PTUN Jakarta juga memiliki andil besar untuk menyelesaikan pelbagai perkara, serta meningkatkan citra lembaga di mata publik. Keduanya pun harus berjalan beriringan dan menjunjung integritas dalam melaksanakan tugas maupun wewenang masing-masing.
"Semua ini kita lakukan agar dapat memudahkan pelayanan kepada pencari keadilan, terutama ketika mereka menelusuri perkara yang sedang ditangani PTUN," ujar Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Kamis (17/1).
Guna memaksimalkan pelayanan terbaik, sambung dan, integritas dan keahlian paniteraselalu dimantapkan secara internal dan eksternal. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/012/SK/III/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN. Peningkatan kualitas serupa juga berlaku untuk seluruh hakim yang bertugas.
"Itu karena pusat bisnis di pengadilan itu sebenarnya ada di penyelesaian perkara, termasuk hakim dan panitera. Sementara yang lain, seperti kepegawaian, bagian umum, bagian hukum, informasi publik, itu semua hanya subordinasi saja," ujarnya.
Contoh kemudahan pelayanan yang bisa dirasakan masyarakat, imbuh dia, ialah aplikasi antrean elektronik. Aplikasi itu sengaja dibuat untuk mengganti sistem serupa yang selama ini diterapkan manual. Seperti di bank, pencari keadilan yang datang kemudian menghampiri monitor antrean elektronik, menekan tombol pelayanan yang diinginkan, lalu menunggu panggilan sesuai nomor yang tertera.
Baca juga: Putusan PTUN Harus Memenuhi Rasa Keadilan
Aplikasi antrean itu menampilkan 4 jenis pelayanan, yaitu pelayanan hukum, pelayanan perkara, pelayanan persidangan, dan pelayanan persuratan.
"Prosesnya cukup singkat dan gampang. Beda dengan sistem manual yang meminta pencari keadilan menyampaikan tujuan kedatangannya kepada petugas di meja pelayan dan kemudian diberikan kertas antrean," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved