Pusat tidak Bisa Bantu Anggaran Pilkada

MI
04/4/2015 00:00
Pusat tidak Bisa Bantu Anggaran Pilkada
(MI)
DIRJEN Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menegaskan pemerintah pusat tidak akan memberikan bantuan dana bagi daerah untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, anggaran pilkada dibebankan kepada daerah. Pemerintah pusat tidak diberikan kewenangan untuk mendanai daerah yang anggarannya belum tersedia.

"Daerah dapat melakukan penghematan anggaran atau mengambil dari silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran), jadi tidak ada alasan bagi daerah menyatakan tidak ada anggaran untuk pilkada," kata dia. Pemerintah pusat baru bisa memberikan bantuan pada pilkada 2016 dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Kabupaten Majene mengajukan Rp27 miliar. Dia katakan punya uang cuma Rp13 miliar, minta dibantu sisa-nya. Mendagri tidak mungkin membantu untuk pilkada karena tidak ada dasar hukumnya," tegas Donny.

Terkait dengan pembahasan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015, Komisi II DPR menyoroti klausul yang mengatur mengenai petahana.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan ada perbedaan persepsi antara rancangan PKPU dan substansi UU No 8/2015. Menurut dia, mengenai pengertian petahana, Komisi II beranggapan yang dimaksud dalam UU Pilkada adalah orang yang sedang duduk di jabatan/incumbent. Namun di rancangan PKPU, petahana diartikan pejabat yang sedang duduk di jabatan dan atau yang sudah selesai.

"Konsep petahana harus disesuaikan dengan maksud UU, yaitu seseorang yang sedang duduk dalam jabatan," katanya.

Lukman menjelaskan perbedaan definisi petahana itu berimplikasi pada isu yang dibahas soal kepala daerah yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatan atau tidak.

Selain itu, menurut dia, juga berimplikasi pada soal ketentuan calon tidak memiliki ikatan darah degan petahana yang harus dipertegas lagi.

Dia juga menjelaskan Komisi II pun menyoroti tentang pengadaan logistik pemilu. KPU pusat perlu memperhatikan pengadaannya karena distribusi logistik pemilu sebelumnya sempat kacau. Apalagi, pelaksanaan pilkada nanti berlangsung serentak, sedangkan waktu yang disediakan cuma dua bulan berdasarkan jadwal.(Ind/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya