Masa Pencekalan Nur Mahmudi Diperpanjang

Kisar Rajaguguk
16/1/2019 20:03
Masa Pencekalan Nur Mahmudi Diperpanjang
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko )

POLRESTA Depok memperpanjang masa pencegahan Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, yang berstatus tersangka korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran simpang Raya Bogor-Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Tapos Tahun Anggaran (TA) 2015, hingga enam bulan ke depan.

Kepala Polresta Depok Komisaris besar, Didik Sugiarto, mengatakan pencekalan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Pencekalan Presiden Partai Keadilan (PK) yang kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berakhir 22 Januari 2019.

"Jadi setelah Agustus 2018 lalu kita lakukan pencegahan ke luar negeri kemudian untuk kali kedua kita kirimkan lagi ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi selama enam bulan ke depan," kata Didik, Rabu (16/1).

Baca juga: Kasus Nur Mahmudi masih di Kepolisian

Selain Nur Mahmudi, dalam kasus ini, Polresta Depok juga akan mengirimkan surat serupa pencekalan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Tapos Tahun Anggaran (TA) 2015, hingga enam bulan ke depan. Penyidik menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp10,7 miliar

Kepala Imigrasi Kota Depok Agung Wibowo mengatakan masa pencekalan ke luar negeri kepada Nur Mahmudi dan Prihanto segera akan berakhir. “ Pencekalan kedua tersangka ini bisa diperpanjang lagi, “ ujar Agung

Menurut dia, surat pencekalan pertama Nur Mahmudi dan Prihanto telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agustus 2018. Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan. Polisi mencekal Nur Mahmudi dan Prihanto agar tak bepergian ke luar negeri (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya