Cegah Korupsi Alkes, KPK Ingin Percepatan e-Katalog

Dero Iqbal Mahendra
16/1/2019 19:52
Cegah Korupsi Alkes, KPK Ingin Percepatan e-Katalog
(Ilustrasi)

DEPUTI Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengemukakan sektor kesehatan menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian pihaknya. KPK pun telah membuat kajian untuk mencegah korupsi di bidang kesehatan tersebut, khususnya terkait alat kesehatan (Alkes).

“Berdasarkan data kita di sektor kesehatan, Alkes itu tertinggi di korupsi. Selain itu pemerintah secara khusus mengalokasikan 5% dari APBN selain 20% untuk sektor pendidikan. Aanggaran Alkes tahun 2017 sendiri mencapai Rp 24 triliun dan 2018 mencapai Rp 36 triliun,” tutur Pahala di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/1).

Pahala menyebutkan saat ini pihaknya sudah meminta Kemenkes untuk mempercepat implementasi e-katalog untuk Alkes. Meski sudah dimulai sejak 2013 namun e-katalognya berjalan sangat lambat, sehingga menyebabkan masih teradanya sejumlah kasus terkait Alkes.

Pahala menjelaskan hanya 35% dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di e-katalog, sedangkan 65% lainnya masih dilelang biasa. Bahkan menurut Pahala hanya 7% penyedia yang masuk ke e-katalog, sisanya masih bergerilya ke daerah-daerah ikut proses pengadaan.

Padahal menurutnya pada saat yang sama para pengusaha mengungkapkan sangat ingin menggunakan e-katalog, sebab jika ke daerah mereka harus berurusan dengan ratusan Kota/Kabupaten untuk ikut proses pengadaan. Para pengusaha pun mengaku dalam prosesnya hampir tidak pernah prosesnya tidak memberikan sesuatu dalam prosesnya.

“Mereka lebih suka pakai e-katalog, kalau harga saya paling baik, kualitas saya paling baik, saya dibeli dan selesai. Jadi program pencegahannya lebih ke e-katalog, tapi e-katalognya itu perlu dipercepat dan di program Stranas KPK itu ada sub-aksi untuk e-katalog sektoral. Jadi e-katalog untuk Alkes dan e-katalog untuk obat akan jadi yang pertama sektoral di Kemenkes,” terang Pahala.

Untuk itu e-katalog alkes yang masih sedikit ini akan dipindahkan ke kemenkes dan dikelola secara sektoral dan dipercepat sehingga dari 25.000 item produk. Khususnya item yang signifikan yang jumlahnya misalnya berharga di atas Rp 1 miliar.

Lebih lanjut Pahala mengungkapkan KPK juga mengidentifikasi adanya pemborosan Alkes di daerah maupun Alkes yang tidak tepat spesifikasi, jumlah, tidak lengkap, hingga tidak adanya operator. Untuk itu KPK mendorong Kemenkes untuk merevisi Permenkes 56 tahun 2014, KPK berharap aturan tersebut nantinya dapat mendetailkan sedetail detailnya sehingga Pemda memahami apa yang dibutuhkan, spesifikasinya, hingga jumlahnya maupun kelengkapan apa yang dibutuhkan.

Pengawasan atas Alkes yang belum beredar dan yang sudah beredar juga diharapkan dapat ditingkatkan. Saat ini menurut Pahala pengawasannya hanya 6% dari 100% produk dan hanya 15%-nya yang diinspeksi dan hanya 20-25% produk yang terkalibrasi.

“Ini karena SDM nya kurang dan ini mencakup seluruh Indonesia. Kita menyarankan perbaikan ditingkat Kementerian dan Balai untuk lebih mengefektifkan pengawaasan Alkes,” pungkas Pahala.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek membenarkan apa yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, menurutnya keterlambatan tersebut karena adanya sejumlah habatan. Ia pun menyampaikan akan memperbaiki hal tersebut ke depannya dan mencari solusi untuk tata kelola Alkes melalui e-katalog. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya