Golkar Sulit Bersaing di Pilkada

MI/RUDY POLYCARPUS
04/4/2015 00:00
Golkar Sulit Bersaing di Pilkada
(ANTARA/RENO ESNIR)
KEPUTUSAN sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM semakin menajamkan konflik antardua kubu di Partai Golkar.

Partai beringin itu pun diprediksi akan sulit bersaing pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada Desember mendatang.

Pengajar politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran Muradi menilai kedua kubu lebih mementingkan kelompok ketimbang menjaga soliditas dan asa partai untuk tetap dapat ikut dalam pilkada serentak.

Menurut Muradi, baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie harus menurunkan tensi politik untuk mencari jalan keluar bagi partai berlambang beringin tersebut.

"Bergantung hanya pada kebijakan dan keputusan dari Kemenkum dan HAM hanya akan membuat Partai Golkar kehilangan soliditas dan kekuatan politiknya," ujarnya, kemarin.

Ia mengatakan ada pilihan bagi elite Golkar untuk bersepakat dalam menghadapi pilkada. Pertama, inisiatif dari kedua kubu untuk menyepakati kepengurusan bersama dengan pembagian kekuasaan yang seimbang.

Kedua, meminta mediasi dari figur yang netral dan dihormati kedua belah pihak, misalnya BJ Habibie atau sese-puh lainnya. "Mediasi ini bisa menghasilkan kesepakatan jangka pendek terbatas pada kepentingan untuk pilkada saja atau hingga pelaksanaan munas bersama untuk mengakhiri kekisruhan tersebut," cetusnya.

Opsi terakhir ialah meminta otoritas politik seperti Menkum dan HAM dan KPU untuk memutuskan kubu mana yang dapat dijadikan rujukan untuk mewakili kadernya dalam pemilu kada.

"Dari tiga opsi itu, harus ditegaskan bahwa kedua kubu harus bersepakat untuk tidak melibatkan pihak eksternal seperti KMP atau juga figur politik yang tidak netral hanya untuk mendapatkan legitimasi politik semu," pungkasnya.

Tidak menggugurkan

Ketua Umum DPP Partai Golkar yang disahkan Menkum dan HAM, Agung Laksono, mengatakan putusan PTUN tidak membatalkan kepengurusannya, tapi hanya menunda pelaksanaan pengesahan Menkum dan HAM.

Atas dasar itu, menurut dia, Partai Golkar di bawah kepemimpinannya harus tetap menjalankan tugas mengikuti pilkada.

"Memang pilkada akhir Desember 2015, tapi jangan dilihat Desembernya. Prosesnya itu harus dilakukan dalam waktu dekat, dan itu semua akan mengalami gangguan kalau ini terjadi (kevakuman kepemimpinan)," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Menkum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan sela itu dibacakan pada Rabu (1/4) dan berlaku hingga putusan final keluar.

Pada bagian lain, salah satu agenda rapat paripurna DPR RI pada Selasa (7/4) mendatang ialah membahas usulan hak angket terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Usulan hak angket ini dapat dilanjutkan atau tidak, akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna mendatang," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin.

Terkait dengan putusan PTUN, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan rapat Bamus DPR RI menyepakati tidak akan membacakan surat dari DPP Golkar Munas Bali dan Jakarta dalam Rapat Paripurna tersebut. (Kim/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya