Pungli Dana Masjid PNS Kemenag Kena OTT

Yusuf Riaman
16/1/2019 08:15
Pungli Dana Masjid PNS Kemenag Kena OTT
Sejumlah petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Mataram menggeledah dan menyita barang bukti dokumen di Kantor Kementerian Agama NTB di Mataram, Selasa (15/1/2019). Penyitaan dokumen terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai instansi(ANTARA FOTO/Hero)

KEPOLISIAN Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LBR, 49, staf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat Senin (14/1) siang dengan barang bukti dua amplop berisikan uang masing-masing senilai Rp5 juta.

LBR kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tersangka tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka tertangkap tangan menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak oleh gempa itu merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp6 miliar.

"Yang bersangkutan ditangkap aparat pada Senin siang seusai melakukan transaksi," kata Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar (AKB) Saiful Alam, kemarin.

Dari pengakuan tersangka, tambah Saiful, pemotongan dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat, telah berjalan sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.

"Jadi, pemotongannya berkisar 20% untuk tiap masjid yang menerima dana rekonstruksi langsung dari pusat. Besaran yang diterima beda-beda, ada yang terima Rp50 juta sampai Rp200 juta," ucapnya.

Pelaku juga mengaku uang itu diterima dari pengurus masjid yang mendapatkan dana bantuan rehabilitasi masjid pascagempa.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik dari orang yang memberikan uang tersebut, dari awal pelaku memaksa jika tidak menyerahkan uang, dana bantuan rehabilitasi masjid pascagempa tidak akan ditransfer ke rekening masjid sehingga dengan terpaksa pengurus Masjid Penimbung Selatan mau memberikan uang tersebut kepada LBR.

Rupanya, selain memungut dana bantuan rehabilitasi masjid pascagempa sejumlah Rp10 juta, LBR juga sejak awal Januari 2019 telah meminta dana bantuan rehab yang disalurkan kepada masjid lain yang ada di Kecamatan Gunungsari, yakni Masjid Nurul Huda yang menerima bantuan sebesar Rp100 juta, dan telah dipungut/diminta uang oleh LBR sebesar Rp20 juta.

Sebagai tindak lanjut dari OTT tersebut, polisi dilaporkan menggeledah. Penggeledahan dilakukan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa. (YR/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya