Aktivis 98 Minta Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 97- 98

Ghani Nurcahyadi
15/1/2019 20:20
Aktivis 98 Minta Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 97- 98
(Ist)

AKTIVIS 98 kembali meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi di tahun 1997-1998. Karena jika tidak diselesaikan maka akan terus menjadi hutang .

“Sebetulnya sudah ada rekomendasi yang semestinya sudah dijalankan. Kenapa ini muncul kembali? Bagi saya ini soal masalah penuntasan, bagaimana penuntasannya harus berlangsung,” kata Aktivis 98, Harry Purwanto dalam forum diskusi “Tragedi 97-98 Jangan Amnesia” di Jakarta, Selasa (15/1) melalui siaran persnya,

Ia mengatakan, Rumah Aktivis 98 sudah meminta Komnas HAM untuk memberikan semua data-data yang dibutuhkan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Adhoc.

Kemudian, DPR RI juga sudah membentuk Pansus dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pada tahun 2006 tentang pelanggaran HAM ini,namun sampai saat ini belum ada hasilnya.

“2006 sampai 2014 tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut ada apa? Jangan juga disalahkan pemerintahan saat ini,” katanya.

Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI), Jerry Massie mengatakan bahwa persoalan hak asasi manusia adalah persoalan yang hakiki, sehingga harus segera diselesaikan. Ia meyakini bahwa pemerintahan saat ini mampu menyelesaikannya asalkan ada komunikasi antar pejabat tinggi negara yang mengeksekusi.

“Secara politik jangan sampai masalah ini ada yang menggandeng, penculikan-penculikan itu hanya seperti surga telinga saja bahwa kita akan menyelesaikan tapi begitu terus tidak pernah selesai. Masalah ini harus dituntaskan karena kita berada pada transisi generasi dimana anak cucu kita yang merupakan generasi milenial belum tentu bisa menuntaskan ini,” katanya.

“Ke depan, kebijakan pemerintah kita harus lebih kuat dalam masalah HAM agar tidak kecolongan lagi," imbuhnya,

Kasus penghilangan orang secara paksa atau penculikan para aktivis pro demokrasi terjadi pada tahun 1997-1998.  Dalam kejadian tersebut satu orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya secara sewenang-wenang, dan dari 23 orang yang dihilangkan paksa, 13 orang belum diketahui nasibnya.

Jumlah korban yang masih dicari ada 13 orang. Mereka ialah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.

Kasus ini menyeret 11 orang anggota tim mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999. Tim mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV TNI Angkatan Darat. Dalam kasus ini,  Prabowo Subianto diduga terlibat dan menjadi dalang dalam penculikan tersebut,  sehingga ia pun dipecat oleh Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto. (RO/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya