MA Terkesan Ingin Kembalikan Pola Rekrutmen Tertutup
MI
04/4/2015 00:00
(ANTARA)
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Giri Taufik berpendapat kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi hakim peradilan tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena secara konseptual, tugas dan peran Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga muruah hakim termasuk di proses rekrutmen hakim.
"Menjamin bahwa orang- orang yang menjadi hakim ialah orang-orang yang berintegritas," ucapnya di Jakarta, kemarin.
Di sisi lain, peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menganggap langkah yang diambil Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) telah meruntuhkan semangat reformasi peradilan. "Ikahi sudah mencederai muruah hakim karena seakan-akan berpolitik ingin mengembalikan ketertutupan dalam seleksi," cetusnya. Pernyataan mereka terkait dengan gugatan uji materi Ikahi terhadap kewenangan KY untuk mengangkat hakim di pengadilan tingkat pertama.
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri juga mempertanyakan sikap Ikahi. Pasalnya, terdapat perbedaan pendapat antara hakim agung Gayus Lumbuun dan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan gugatan yang disampaikan Ketua Umum I Ikahi Suhadi yang juga juru bicara Mahkamah Agung terkait dengan gugatan tersebut.
Untuk itulah, KY sebagai institusi yang bertugas menjaga muruah hakim pun heran dengan perbedaan pendapat dari sesama hakim agung. Taufiq menjelaskan, selain Gayus, Artidjo pernah meminta langsung KY untuk ikut menyeleksi hakim ad hoc tipikor berdasarkan rekam jejak meskipun KY tidak mempunyai kewenangan dan tidak ada UU yang mengatur.
KY menilai Ikahi tidak mempunyai legal standing mengajukan gugatan karena para hakim yang tergabung dalam Ikahi tidak mengalami kerugian.
Sementara itu, Suhadi berpandangan, Ikahi berhak mengajukan gugatan ke MK karena mempunyai legal standing sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Ikahi sebagai wadah berkumpul hakim menganggap dualisme lembaga dalam pengangkatan jabatan hakim berakibat kepada rekrutmen hakim yang mandek sejak 2010. (Nyu/P-4)