Polisi OTT Suap Dana Rekonstruksi Masjid di NTB

Antara
15/1/2019 19:46
Polisi OTT Suap Dana Rekonstruksi Masjid di NTB
(Ilustrasi)

KEPALA Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, AKBP Saiful Alam, mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa, berinisial BA, terungkap dari adanya laporan masyarakat.

"Karena ada laporan proses pencairan dana yang lamban, kita langsung pantau lapangan dan berhasil melakukan OTT terhadap tersangka pada Senin (14/1) kemarin," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dal jumpa persnya di Mataram, Selasa sore.

Tersangka, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp6 miliar.

Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya