Fahri Hamzah Desak PKS Segera Bayar Ganti Rugi Rp30 M

Putri Rosmalia Octaviyani
15/1/2019 16:49
Fahri Hamzah Desak PKS Segera Bayar Ganti Rugi Rp30 M
(MI/M. Irfan)

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah meminta PKS segera membayar denda Rp30 miliar yang ditetapkan pengadilan.

Ia mengatakan, kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar adalah ongkos pelanggaran hukum yang sudah dilakukan PKS.

"Yang ingin saya katakan, ini adalah ongkos dari tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh lima orang Pimpinan PKS dan ongkos dari tindakan melawan hukum itu ya mereka terpaksa harus membayar," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/01).

Adapun lima pimpinan tergugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Selain kewajiban ganti rugi, Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya. Dengan begitu, permasalahan bisa selesai dengan baik.

Baca juga : Soal LHKPN, Fahri Hamzah: Kekayaan Politisi Beda dengan ASN

Ia mengatakan telah menyerahkan pada kuasa hukumnya untuk mengawal proses pembayaran denda tersebut. PKS dianggapnya harus segera melunasi denda itu demi kebaikan dan kelanjutan partainya.

Meski meminta segera pelunasan, Fahri mengatakan tidak akan menggunakan uang denda tersebut nantinya. Ia akan memberikan uang tersebut pada kader-kader lain yang juga dirugikan oleh kelima pimpinan PKS.

"Saya akan kembalikan dalam bentuk yang saya sedang atur supaya ini untuk me-recovery teman-teman di bawah khususnya yang menjadi korban dari tindakan ini. Saya memang korban tetapi saya enggak ambil sesuatu dari situ. Saya akan kembalikan kepada kader sebagai korban," ujar Fahri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya