Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah meminta PKS segera membayar denda Rp30 miliar yang ditetapkan pengadilan.
Ia mengatakan, kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar adalah ongkos pelanggaran hukum yang sudah dilakukan PKS.
"Yang ingin saya katakan, ini adalah ongkos dari tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh lima orang Pimpinan PKS dan ongkos dari tindakan melawan hukum itu ya mereka terpaksa harus membayar," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/01).
Adapun lima pimpinan tergugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Selain kewajiban ganti rugi, Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya. Dengan begitu, permasalahan bisa selesai dengan baik.
Baca juga : Soal LHKPN, Fahri Hamzah: Kekayaan Politisi Beda dengan ASN
Ia mengatakan telah menyerahkan pada kuasa hukumnya untuk mengawal proses pembayaran denda tersebut. PKS dianggapnya harus segera melunasi denda itu demi kebaikan dan kelanjutan partainya.
Meski meminta segera pelunasan, Fahri mengatakan tidak akan menggunakan uang denda tersebut nantinya. Ia akan memberikan uang tersebut pada kader-kader lain yang juga dirugikan oleh kelima pimpinan PKS.
"Saya akan kembalikan dalam bentuk yang saya sedang atur supaya ini untuk me-recovery teman-teman di bawah khususnya yang menjadi korban dari tindakan ini. Saya memang korban tetapi saya enggak ambil sesuatu dari situ. Saya akan kembalikan kepada kader sebagai korban," ujar Fahri. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved