Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) meminta GKR Hemas untuk segara menyampaikan permohonan maaf pada publik. Bila tidak, keanggotaannya sebagai anggota DPD bisa dicabut secara permanen atau dipecat.
Seperti diketahui, BK DPD RI memberhentikan sementara senator asal Yogyakarta, GKR Hemas. Hemas diberi sanksi karena telah lebih dari 6 kali tidak hadir rapat paripurna dan kerap absen dari berbagai kegiatan DPD.
Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber mengatakan, sebenarnya pemberhentian sementara Hemas dari keanggotaan di DPD RI bisa dicabut apabila Hemas mengikuti ketentuan DPD untuk melakukan permintaan maaf. Permintaan maaf harus dilakukan secara langsung dalam rapat paripurna DPD RI.
Selain itu, permintaan maaf juga harus disampaikan lewat publikasi di media cetak lokal dan media cetak nasional,.
"Ratu Hemas sebaiknya mencontoh ibu Hj Maimanah Umar, anggota DPD RI dari Provinsi Riau yang sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di media massa. Ibu Maimanah juga telah mengajukan permohonan maaf kepada BK DPD RI untuk disampaikan pada Sidang Paripurna DPD RI tanggal 18 Januari 2019," ujar Mervin, di gedung DPD RI, Jakarta, Selasa, (15/01).
Sementara Hemas, hingga sekarang belum juga menyampaikan permohonan maaf. Baik di media massa atau secara langsung melalui paripurna.
Mervin menjelaskan, pemberhentian sementara itu sesuai dengan Peraturan DPD RI No. 3 tahun 2018 tentang Tatib DPD RI, Peraturan DPD RI No.2 tahun 2018 tentang Kode Etik Anggota DPD RI dan Peraturan DPD RI No.5 tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.
Ia mengatakan, bila nantinya tidak ada permintaan maaf, GKR Hemas bisa diberhentikan pergantian antarwaktu atau PAW. Hal itu dimungkinkan sebagaimana diatur dalam pasal 307 ayat 1 UU No,17 tahun 2014 tentang MD3. Dimana anggota DPD RI bisa di PAW, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Sebelumnya, Gusti Kanjeng Ratu atau GKR Hemas memberikan jawaban atas pemberhentian sementara dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Badan Kehormatan. Pemberhentian yang dibacakan pada 20 Desember 2018 itu buntut dari konflik pengambilalihan kursi pimpinan dari kelompok Hemas ke kelompok Oesman Sapta Odang alias Oso pada awal 2017.
Permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu menyatakan ketidakhadirannya dalam rapat paripurna bukan tanpa sebab. Tapi karena sejak kepemimpinan DPD diambilalih Oesman Sapta dan kawan-kawan, Hemas dan kelompoknya tidak mau mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai Hanura itu. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved