Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM dan panitera yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diingatkan untuk melaksanakan prosedur operasional standar (SOP), serta mematuhi ketentuan UU ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Putusan yang dibuat pun harus memenuhi rasa keadilan dan independen.
Dalam prosesnya, penanganan pelbagai sengketa yang diajukan para pencari keadilan juga tidak boleh melampaui durasi yang ditetapkan. Penting pula diperhatikan bahwa pelayanan prima itu sejatinya tetap selaras dengan motto internal, yaitu transparansi, efektif dan efisien, akuntabel, modern, profesional, integritas, dan low profile (TERAMPIL).
Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah menilai modalitas pelayanan yang dimiliki jajarannya niscaya bisa membuat pencari keadilan puas. Pihaknya juga berharap masyarakat nantinya merasa yakin dengan pelayanan yang diberikan, seperti administrasi umum maupun administrasi perkara.
Baca juga: PTUN Jakarta Intensifkan Pengawasan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
"Kita juga akan memberikan penjelasan yang masuk akal sehingga transparan, khususnya ketika menangani sebuah sengketa yang ternyata tidak bisa cepat," ujar Ujang kepada Media Indonesia, Selasa (15/1).
Mantan Ketua PTUN Bandung itu optimistis putusan yang diberikan berkualitas. Menurut dia, putusan berkualitas tentu harus memenuhi rasa keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan bagi masyarakat selaku pencari keadilan.
Pemenuhan keputusan yang sejalan dengan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, imbuh dia, merupakan perintah dari Mahkamah Agung. Kebijakan itu sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi, yakni bersih dan berwibawa, efisien dan efektif, serta memiliki kualitas dalam konteks pemberian pelayanan peradilan.
PTUN Jakarta diberikan mandat untuk menyelesaikan pelbagai sengketa tata usaha negara (TUN), khususnya sengketa yang lahir antara orang atau badan hukum perdata dengan badan maupun pejabat di lingkungan pemerintah pusat dan daerah yang merupakan imbas dari keputusan TUN tersebut.
Namun, terang dia, masyarakat sejatinya perlu mengetahui bahwa tidak semua perkara yang diajukan dapat langsung diproses di meja hijau. Maklum, hanya berkas yang dinyatakan lolos seleksi saja yang boleh diteruskan ke tahap persidangan.
"Oleh karena itu, saya juga berharap pelayanan prima dan putusan berkualitas bisa dibuktikan kepada masyarakat. Intinya, pelayanan terbaik bagi pencari keadilan harus diutamakan," tutup dia. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved