Penaikan Tunjangan Mobil Berlebihan

MI/ERANDHI SAPUTRA
04/4/2015 00:00
Penaikan Tunjangan Mobil Berlebihan
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)
PENAIKAN pemberian uang muka kendaraan pribadi bagi setiap pejabat negara, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 39/2015, dinilai terlalu berlebihan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Sholeh kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin. Menurut Imam, penaikan tunjangan kendaraan sebesar Rp94 juta tersebut tidak masuk akal.

Alasan penaikan, karena ketentuan yang tertuang pada perpres sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor, dinilai tidak tepat.

Kondisi ekonomi masyarakat yang disebabkan naiknya harga BBM dan harga pangan, sebut Imam, seharusnya dapat dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengkaji ulang penaikan tunjangan kendaraan bagi pejabat negara karena akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. "Rata-rata kenaikan paling cuma Rp20 juta-Rp30 juta, ini kan naiknya melonjak," ujarnya.

Pejabat negara lainnya, hakim agung Suhadi, berpendapat, jika tujuan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pejabat negara, itu suatu yang positif. Namun, menurut Suhadi, pemerintah perlu mengkaji ulang penaikan tunjangan kendaraan yang dinilai terlalu tinggi karena publik berpendapat penaikan tunjangan itu tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat dengan penaikan harga BBM dan harga pangan.

Berdasarkan Perpres No39/2015, para penikmat fasilitas ini ialah anggota DPR yang berjumlah 560 orang. Anggota DPD berjumlah 132 orang, anggota BPK berjumlah 7 orang, anggota KY 5 orang, hakim agung 39 orang, dan hakim konstitusi 9 orang. Dengan demikian, total penikmat fasilitas uang muka mobil ini mencapai 752 orang. Apabila satu orang mendapat uang muka sebesar Rp 210,89 juta, anggaran yang diperlukan mencapai lebih dari Rp157 miliar.

Usul DPR
Anggota DPR Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, membenarkan bahwa penaikan tunjangan kendaraan yang diterima para pejabat negara termasuk anggota DPR dan anggota DPD merupakan usul dari anggota DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

"Ya benar, itu usulan dari BURT DPR. Itu wajar, pejabat eselon II saja itu kan dapat mobil dinas dan sopir, sedangkan anggota DPR tidak mendapat mobil dinas," katanya.

Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, menyampaikan bahwa DPR melalui Ketua DPR Setya Novanto mengajukan surat resmi usulan penaikan nilai fasilitas itu hingga Rp250 juta pada 5 Januari 2015. "Kemenkeu membuat kajian dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta. Jadi (nilainya) di bawah permintaan Ketua DPR," imbuh Andi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian penaikan tunjangan uang muka pembelian mobil baru untuk pejabat lebih hemat daripada pemberian mobil dinas. "Kan itu artinya kalau ada tunjangannya, tidak perlu dikasih mobil dinas. Kan sama saja sebenarnya, selama ini pejabat dikasih mobil dinas. Mana yang lebih mahal? Kan lebih murah dikasih tunjangan (uang muka)," kata Wapres.  (Kim/Nur/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya