Reformasi Lembaga Peradilan Setengah Hati

Insi Nantika Jelita
11/1/2019 11:10
Reformasi Lembaga Peradilan Setengah Hati
(MI/MOHAMAD IRFAN)

LEMBAGA Ombudsman menyebut hingga kini belum terjadi reformasi lembaga peradilan yang cukup signifikan.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyebutkan, hingga kini pelaksanaan reformasi di lembaga peradilan di Indonesia masih dilakukan setengah hati.

"Dari tahun ke tahun permasalahan yang dilaporkan masih berulang substansinya. Ini menunjukkan reformasi di tubuh penegakan hukum kita masih setengah hati. Mereka (lembaga peradilan) buat peraturan baru, tetapi tidak diikuti SDM yang mumpuni. Ini konyol," ungkapnya di saat pemaparan Catatan Awal Tahun 2019 Ombudsman di Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan sejumlah persoalan di lembaga peradilan yang selalu berulang.

Sebagai contoh, eksekusi putusan masih dirasa lamban dan dianggap tidak mencerminkan keadilan masyarakat.

"Ini menjadi wake up call bagi Mahkamah Agung. Selain itu, kita juga berharap kejaksaan dan kepolisian ikut mengawasi karena kasus-kasus ini selalu berulang," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty juga menyoroti sejumlah pelayanan lembaga pemasyarakatan atau rutan yang belum optimal.

Pada 2018, hasil monitoring Ombudsman menyebutkan adanya praktik diskriminatif dalam pelaksanaan LP.

"Selain LP, ada tempat tahanan yang sekarang dijaga militer dan kepolisian, kami memprediksi di tempat-tempat itu ada potensi maladministrasi," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Lely menyebut sejumlah isu dan persoalan yang bakal terjadi pada 2019. Menurutnya, isu yang tetap menonjol ialah pelayanan dasar, pertanahan, dan kepolisian.

"Kalau isu yang akan menonjol di tahun ini terutama pelayanan atas hak politik, perizinan tambang, dan dana desa. Namun, kita melihat isu pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan bakal tetap marak," jelasnya.

Ia berharap pemerintah bisa memberikan atensi yang lebih dalam mengantisipasi dampak negatif dari isu tersebut.

"Termasuk perizinan tambang dan dana desa baik penggunaannya. Ini mulai muncul di tahun ini walaupun belum semasif isu CPNS. Kemudian, kita lihat penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan swasta itu harus lebih ketat standar pelayanan khususnya terkait dengan rumah sakit, umrah, dan haji," ujarnya. (Ins/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya