Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum karena tidak memasukkan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah.
"Jadi terkait laporan dugaan pidana yang dilaporkan oleh kuasa hukum pak Oesman Sapta yaitu terkait dugaan pelanggaran pasal 518 UU Pemilu Nomor 7/2017, memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," jelas Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis (10/1).
Putusan tersebut berdasarkan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu siang hari ini. Bawaslu juga telah melakukan klarifikasi kepada KPU atas laporan tersebut.
"Kami melakukan klarifikasi kepada KPU dan mempelajari bukti-bukti yang ada, dan tadi kami sudah rapat di Gakkumdu. Dengan demikian laporan itu kita hentikan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina menjelaskan putusan tersebut tidak bisa digugat kembali karena tak memenuhi unsur pidana.
"Temuan yang tidak ditindaklanjuti atas verifikasi calon. Sementara ini yang dipersoalkan adalah tidak ditindaklanjutinya putusan oleh KPU.Jadi dihentikan tidak dilanjutkan ke penyidikan," kata Erlina saat dimintai konfirmasi.
Pada Pasal 518 UU7/2017 menyatakan setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved