Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan untuk menangkap para pelaku penebar teror bom molotov di rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Siapapun yang membuat bom itu, yang berusaha untuk menakut-nakuti ditangkap saja, dihukum. Kita ada peraturan perundangan, ada hukum, kita terapkan dengan tegas," ujar Menko Polhukam Wiranto menanggapi teror bom molotov yang ada di kediaman Ketua KPL Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta, hari ini, dalam keterangan persnya.
Menko mengatakan mengatakan bahwa semua teror tersebut bertujuan untuk membuat ketidaknyamanan. "Intinya kita tidak ingin menjelang Pemilu itu, kita kan tinggal tiga bulan lagi, untuk membuat masyarakat resah, membuat masyarakat terancam, itu darimana pun, dari siapa pun, kita sedapat mungkin bisa menangkalnya," kata Wiranto.
Menko Polhukam mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku teror tidak hanya berlaku bagi terorisme tetapi juga penyebar berita bohong atau hoaks. Pemerintah sudah memiliki sistem teknologi yang mampu melacak sumber pertama penyebar hoaks.
"Hati-hati, makanya kita dengan cepat bisa mengetahui asal usul pertama kali berita itu dimunculkan dari mana dan kita langsung menangkap dan ada undang-undangnya kita hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan hoaks juga merupakan teror, karena menyebarkan berita palsu, berita bohong yang bisa membuat ketakutan, mengancam atau membuat kacau, membuat resah. "Itu semuanya ancaman-ancaman yang kita hadapi dengan adanya kemajuan teknologi yang saat ini berkembang dengan cepat sekali," kata Menko Polhukam Wiranto. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved