KPK Periksa Gamawan Terkait Proyek IPDN

(Njr/Ant/X-3)
09/1/2019 08:50
KPK Periksa Gamawan Terkait Proyek IPDN
(MI/ROMMY PUJIANTO)

SETIBANYA di Gedung KPK pukul 09.30 WIB, Mendagri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi irit bicara kepada wartawan.

Ketika ditanya perihal kedatangannya memenuhi panggilan komisi antirasywah itu, Gamawan hanya menjawab singkat.

"Nanti saja, ya," kata Gamawan sambil berjalan menuju lobi Gedung KPK, kemarin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya memeriksa Gamawan sebagai saksi atas tersangka mantan pejabat di Kemendagri, Dudy Jocom, dalam kasus pembangunan gedung Kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 2011.

Menurut Febri, dalam kasus itu KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya BRK dan Senior Manager PT Hutama Karya BMT. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan Kampus IPDN sehingga negara dirugikan Rp22,11 miliar.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pembe-rantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen Sekretariat Jenderal Kemendagri pada 2011 juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, gedung IPDN di Kabupaten Gowa, dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.

KPK menduga sejak awal beberapa BUMN melakukan arisan untuk empat proyek IPDN tersebut. Pada 2010, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor terkait dengan proyek IPDN.

Sebelum lelang, sudah dilakukan pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulsel dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulut.

Dalam pembagian proyek itu, Dudy Jocom dan kawan-kawan diduga meminta fee 7%. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Seusai menjalani pemeriksaan, Gamawan menjelaskan soal pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau. "Saya tanda tangan kecuali Rokan Hilir karena nilai proyeknya di bawah Rp100 miliar, bukan kewenangan saya, langsung di bawah sekjen. Nah, ini yang ditanya (KPK) tadi Rokan hilir saja," ujar Gamawan.

"Kalau (perkara) Sulawesi Utara, belum. Untuk Sumatra Barat, sudah ditanya dan sudah saya jelaskan bahwa BPKP sudah melakukan review semua itu, baru saya tanda tangani. Sebenarnya untuk berjaga-jaga, berhati-hati, tetapi disalahgunakan juga," tandas Gamawan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya