Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kereta api untuk memindahkan 12 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari bekas Wali Kota Malang, Mochamad Anton.
"Hari ini, JPU (jaksa penuntut umum) KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di pengadilan tipikor di Surabaya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Jadwal persidangan untuk mengadili para tersangka, jelas dia, akan ditentukan pihak PN Surabaya. Kedua belas tersangka tersebut ialah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.
"Para tersangka telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Febri.
Dalam foto dokumentasi KPK, tampak para tersangka mengenakan rompi oranye dan diborgol duduk dalam satu gerbong. Mereka dikawal pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian.
Pemborgolan terhadap tahanan saat keluar rutan dilakukan KPK mulai 2 Januari 2019. Langkah itu mengacu pada Pasal 12 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK, yang menyebutkan bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan dilakukan pemborgolan.
Dalam kasus pembahasan APBD-P Kota Malang 2015, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap Rp12,5 juta-Rp50 juta per orang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Selanjutnya pada tahap kedua KPK menetapkan 19 tersangka dengan rincian Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Pada tahap ketiga, KPK menetapkan 22 anggota dewan sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved