Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SENATOR asal pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, GKR Hemas, Selasa (8/1), didampingi Kuasa Hukum A Irmanputra Sidin serta anggota DPD Nurmawati Dewi Bantilan dan Anna Latuconsina menghadiri undangan pertemuan dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan perkembangan situasi terkini DPD RI dimana kami menjelaskan bahwa konflik Pimpinan DPD RI hingga saat ini belum usai.
Pada tanggal yang sama, Selasa (8/1) GKR Hemas mengajukan Permohonan Sengketa Lembaga Negara Dewan Perwakilan Daerah RI Periode 2014 - 2019 terhadap DPD RI periode April 2017 - 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia di Yogyakarta, GKR Hemas menyatakan, gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Penetapan terpilihnya Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis (Nomor: 129/G/2017/PTUN-JKT) hingga akhirnya keluar Putusan Kasasi No. 481 K/TUN/2018 akhir November 2018 yang mengoreksi Putusan PTUN menjadi tidak diterima.
"Putusan ini menyatakan objek sengketa bukanlah kewenangan PTUN karena dalam ruang lingkup kewenangan ketatanegaraan atau kewenangan konstitusional. MA (Mahkamah Agung) sesungguhnya menyebut bahwa sengketa ini adalah sengketa kewenangan konstitusional sehingga bukan kewenangan MA untuk memutusnya," jelasnya.
Dikatakan, saat ini sesungguhnya pimpinan DPD RI yang sah idalah GKR Hemas dan Farouk Muhammad.
"Sebagaimana putusan MA 20P/HUM/2017 yaitu masa jabatan Pimpinan DPD adalah 5 tahun," ujarnya.
Oleh karenanya, imbuhnya, posisi DPD saat ini dalam keadaan 'terkloning' yaitu DPD RI periode 2014-2019 dibawah pimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad dan DPD RI 2017-2019 dibawah kepemimpinan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Disampaikan juga, bahwa Pemberhentian sementara GKR Hemas oleh Badan Kehormatan sebagai anggota DPD RI dengan alasan bahwa yang bersangkutan sering tidak hadir dalam rapat-rapat DPD adalah tidak berdasar.
Baca juga: Hemas akan Daftarkan Konflik Pimpinan DPD ke MK
Irman Putra Sidin mengungkapkan melalui siaran pers tersebut, ketidakhadiran GKR Hemas dalam forum rapat-rapat dimaksud bukanlah tanpa alasan yang jelas namun memiliki bukti surat/keterangan tertulis/ pemberitahuan, dan dilandasi karena tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta dan kawan kawan karena bertentangan dengan Putusan MA 20P/HUM/2017.
Putusan ini memerintahkan Pimpinan DPD 2014-2019 untuk menjalankannya sehingga tidak mungkin GKR Hemas mengakui Oesman Sapta dkk sebagai Pimpinan DPD.
Kepada Presiden disampaikan pula, bahwa Pemberhentian sementara ini bertentangan dengan Pasal 313 UU MD3. Karena lanjutnya, anggota DPD RI diberhentikan sementara karena, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling lima tahun atau dalam tindak pidana khusus.
"Artinya GKR Hemas, tidak bisa diberhentikan sementara dengan alasan apapun karena tidak dalam status terdakwa, sehingga terhadapnya," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved