KPK Periksa Gamawan Fauzi

Fachri Audhia Hafiez
08/1/2019 11:31
KPK Periksa Gamawan Fauzi
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MANTAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gamawan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Riau, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (pejabat Kemendagri Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).

Gamawan tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 09.30 WIB. Dia enggan banyak bicara terkait pemeriksaan hari ini.

"Nanti saja ya," ujar dia sambil berjalan menuju lobi gedung KPK.

Baca juga: Nurhadi Disebut di Kasus Lippo

Selain Dudy Jocom, dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka ialah mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK) dan Senior Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim (BMT).

Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dalam pembangunan gedung Kampus IPDN. Kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp22,11 miliar.

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya